Kupang_Sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat desa dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam menjalankan tugas Pembinaan Hukum Nasional akan membentuk Pos Layanan Hukum (Posyankum) di setiap Desa seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum dan juga para Penyuluh Hukum yang ada pada Kantor Wilayah mengikuti kegiatan persiapan pembentukan Pos Pelayanan Hukum Desa secara daring/zoom. Kamis (19/12/2024).
Dalam sambutannya Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (PPHB) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo menyampaikan tentang Posyankum yang hadir sebagai jaminan adanya layanan hukum yang mudah oleh masyarakat.
“Posyankum merupakan Pos Pelayanan Hukum yang berada di desa/kelurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaan/perkotaan dengan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal. Organisasi Pemberian Bantuan Hukum, Kepala Desa dan Perangkat desa serta Paralegal,” ungkapnya.
Dikatakan juga Posyankum akan berada di setiap Desa/Kelurahan dimana setidaknya setiap kecamatan memiliki 1 Desa/Kelurahan yang tersedia Pos Layanan Hukum untuk memberikan pelayanan hukum yang baik.
“BPHN sebagai salah satu tonggak dalam pendekatan akses keadilan terhadap seluruh masyarakat Indonesia, mengusahakan adanya Pos Pelayanan Hukum Desa/Kelurahan, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan program bantuan hukum kepada masyarakat baik secara litigasi maupun non-litigasi oleh advokat dan paralegal,” ujarnya.
Selain itu ditambahkan serta dijelaskan pula terkait ruang lingkup layanan paralegal, hak dan kewajiban paralegal, alur pengajuan pendidikan dan pelatihan paralegal serta target Pencapaian Posyankum tahun 2025 mendatang.
“Dalam membentuk Posyankum merupakan salah satu cara dalam menguatkan layanan hukum hingga ke tingkat desa/kelurahan dan juga Posyankum perlu dikuatkan dalam bentuk regulasi, sehingga akses keadilan dapat tercapai secara merata di seluruh wilayah Indonesia sampai di pemerintahan tingkat terendah (Pemerintah Desa/Kelurahan),” Tutup Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (PPHB) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo dalam mengakhiri sambutannya. (HMS/mmm)