Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Program Bantuan Hukum kepada Masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Ikuti Kegiatan Persiapan Pembentukan Pos Pelayanan Hukum Desa

WhatsApp Image 2024 12 19 at 10.55.04

Kupang_Sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat desa dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam menjalankan tugas Pembinaan Hukum Nasional akan membentuk Pos Layanan Hukum (Posyankum) di setiap Desa seluruh Indonesia.

Screenshot 91

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum dan juga para Penyuluh Hukum yang ada pada Kantor Wilayah mengikuti kegiatan persiapan pembentukan Pos Pelayanan Hukum Desa secara daring/zoom. Kamis (19/12/2024).

Dalam sambutannya  Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (PPHB) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo menyampaikan tentang Posyankum yang hadir sebagai jaminan adanya layanan hukum yang mudah oleh masyarakat.

Screenshot 89

WhatsApp Image 2024 12 19 at 10.55.02

“Posyankum merupakan Pos Pelayanan Hukum yang berada di desa/kelurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaan/perkotaan dengan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal. Organisasi Pemberian Bantuan Hukum, Kepala Desa dan Perangkat desa serta Paralegal,” ungkapnya.

Dikatakan juga Posyankum akan berada di setiap Desa/Kelurahan dimana setidaknya setiap kecamatan memiliki 1 Desa/Kelurahan yang tersedia Pos Layanan Hukum untuk memberikan pelayanan hukum yang baik.

“BPHN sebagai salah satu tonggak dalam pendekatan akses keadilan terhadap seluruh masyarakat Indonesia, mengusahakan adanya Pos Pelayanan Hukum Desa/Kelurahan, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan program bantuan hukum kepada masyarakat baik secara litigasi maupun non-litigasi oleh advokat dan paralegal,” ujarnya.

Screenshot 105

WhatsApp Image 2024 12 19 at 10.55.04 1

Selain itu ditambahkan serta dijelaskan pula terkait ruang lingkup layanan paralegal, hak dan kewajiban paralegal, alur pengajuan pendidikan dan pelatihan paralegal serta target Pencapaian Posyankum tahun 2025 mendatang.

“Dalam membentuk Posyankum merupakan salah satu cara dalam menguatkan layanan hukum hingga ke tingkat desa/kelurahan dan juga Posyankum perlu dikuatkan dalam bentuk regulasi, sehingga akses keadilan dapat tercapai secara merata di seluruh wilayah Indonesia sampai di pemerintahan tingkat  terendah (Pemerintah Desa/Kelurahan),” Tutup Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (PPHB) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo dalam mengakhiri sambutannya. (HMS/mmm)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com