Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Manggarai Barat Tentang Rencana Detail Tata Ruang WP Golo Mori secara virtual di Aula, Kamis (19/12/2024). Rapat bersama jajaran Pemda Kabupaten Manggarai Barat ini dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Jonson mengatakan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil telah melakukan telaah konsepsi terhadap ranperbup dari tiga aspek. Yakni, aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan.
“Pengharmonisasian dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi ranperbup. Dari aspek prosedural, ranperbup dinyatakan harmonis setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mengirimkan naskah keterangan/penjelasan ranperbup. Sedangkan dari aspek substansi dan teknik, masih terdapat beberapa catatan untuk dilakukan penyesuaian.
“Dari aspek substansi, Pemda masih perlu melengkapi naskah Lampiran Ranperbup karena dalam batang tubuh disebutkan terdapat 15 lampiran. Sementara naskah yang dikirimkan hanya 14 lampiran,” ujarnya.
Yunus menambahkan, Pemda Manggarai Barat juga perlu menyesuaikan skala yang diatur dalam Pasal 5 dan seterusnya dengan skala yang ada di dalam lampiran karena terdapat perbedaan. Kemudian dari aspek teknik, penyesuaian perlu dilakukan pada teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diantaranya terkait warna logo, teknik pengetikan, konsiderans menimbang, dasar hukum, penggunaan tanda baca, teknik perumusan ketentuan umum, teknik tabulasi, penulisan kata jamak, lampiran, kata hubung antar halaman, dan tanda baca elipsis.
“Konsiderans menimbang ranperbup perlu diperbaiki, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak perlu dicantumkan dalam dasar hukum mengingat pada ranperbup. Tapi cukup mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang Undang Tentang Pemerintahan Daerah dalam dasar hukum mengingat. (Humas/rin)