Kupang - Dalam rangka memperkuat sistem hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan terpercaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT melakukan rapat Koordinasi Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Paralegal Serentak (PARLETAK) Kanwil Kementerian Hukum NTT dan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di wilayah Provinsi NTT, Senin(03/03/2025).
Kegiatan yang diadakan secara daring ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Jonson Siagian mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba, serta dihadiri oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Yunus P.S. Bureni, Koordinator Penyuluh Hukum, Cornelia Y. Radho, serta Koordinator Pelaksanaan Bantuan Hukum, Bernadete Benedictus dan tim kerja dari Paralegal Justice Award (PJA).
Dalam acara tersebut, Jonson Siagian, selaku Kepala Divisi PPPH, menyampaikan apresiasi kepada 10 Organisasi Bantuan Hukum (PBH) yang telah aktif berpartisipasi dan mendukung jalannya pelatihan Paralegal Serentak. Ia berharap agar PBH dapat terus melakukan pembinaan kepada para paralegal sebagai mentor selama tahap aktualisasi yang berlangsung selama tiga bulan ke depan.
“Kami berharap PBH dapat memberikan arahan dan dukungan yang maksimal, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan aktualisasi ini,” ujar Jonson.
Dalam kesempatan yang sama, Marciana Dominika Jone, Penyuluh Hukum Utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, turut mendorong agar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mempromosikan kegiatan ini kepada Lurah dan Kepala Desa agar lebih banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025.
“Keterlibatan pemerintah desa sangat penting untuk keberhasilan program ini, mengingat mereka yang paling dekat dengan masyarakat,” ucap Marciana.
Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari 10 OBH yang turut berpartisipasi, yang menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung kegiatan aktualisasi pelatihan Parletak. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan paralegal yang berkompeten dan siap membantu menyelesaikan masalah hukum di tingkat kelurahan dan desa.