Betun — Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Silvester Sili Laba, melakukan pendampingan teknis pemenuhan data dukung IRH 2025 bagi tim kerja dan tim asesor dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Selasa (29/04/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian selaku Ketua Tim Sekretariat Wilayah dan Perancang Pertama Mardiyanto Ibrahim diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malaka Hironimus Atok didampingi oleh Marianus Seran Klau dan Zenobius R. Pakaenoni yang merupakan Tim kerja dan penanggung jawab dalam IRH pada Setda Kabupaten Malaka.
Dalam arahannya, Jonson Siagian menyampaikan tujuan Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka memahami dan mampu melaksanakan berbagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum, dan tentunya memastikan Tim Penilai Mandiri Kabupaten Malaka dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam IRH 2025.
"Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Malaka memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana melaksanakan berbagai perubahan minor dalam indikator penilaian IRH 2025, sehingga diharapkan ada peningkatan hasil penilaian dari Baik menjadi Istimewa," tambah Jonson.
Jonson Siagian juga memberikan apresiasi atas partisipasi aktif Pemda Malaka yang tahun lalu berhasil meraih skor IRH sebesar 76,32 dengan kategori B (Baik). Ia menjelaskan bahwa penilaian IRH 2025 masih berfokus pada empat variabel utama: harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas ASN perancang peraturan, kualitas deregulasi peraturan melalui reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
“Perubahan minor pada tahun ini mencakup indikator kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi Raperda dari Pemda maupun DPRD. Selain itu, ada penyesuaian dalam prosedur paraf persetujuan Raperda/Raperkada yang kini harus dilakukan pada lembar depan, belakang, dan salah satu halaman acak,” jelas Jonson.
Lebih lanjut, Mardiyanto menyoroti beberapa kekurangan data dukung yang harus segera dibenahi oleh Pemda Malaka agar bisa meraih nilai lebih tinggi di tahun ini, antara lain Surat Keputusan Analis Hukum, pelibatan analis dalam evaluasi regulasi, serta pelaporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui sistem e-report.
Namun, Hironimus Atok mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Pemda Malaka, yakni ketiadaan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan berkurangnya analis hukum akibat beralih ke jabatan struktural.
Menanggapi hal tersebut, Jonson menjelaskan agar Pemda menyiapkan surat resmi yang menjelaskan kondisi tersebut, disertai tanda tangan dari pejabat Eselon II sebagai bentuk klarifikasi administratif dalam proses penilaian.
Jonson berharap melalui pendampingan ini, kami ingin Kabupaten Malaka benar-benar siap menghadapi penilaian IRH 2025, dengan peningkatan pemahaman dan kinerja dalam reformasi hukum secara menyeluruh,” pungkas Jonson.