![IMG 9859](/images/yano/yano_2/yano_3/IMG_9859.jpeg)
Kupang - Guna dapatkan masukan dan informasi yang komprehensif dalam rangka mengevaluasi efektivitas dan implementasi dari kebijakan yang diatur dalam Permenkumham No.67 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permenkumham No 12 Tahun 2021 tentang pendaftaran merek, Kanwil Kemenkumham NTT lakukan pengumpulan data di UMKM MamaGe dan MoriGe, Rabu (26/06/2024).
Tim Kantor Wilayah dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile dan tim dari JFU Bidang HAM, Thesa D. Kase dan Maria A.C. Dewi Lose melakukan wawancara kepada pemilik UMKM MamaGe dan MoriGe, Gledis Naray, untuk mengetahui pengalaman dalam mendaftarkan merek serta kendala apa saja yang di hadapi dalam pendaftaran merek.
Dalam wawancaranya, Ariance menjelaskan terkait dengan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, kendala dan harapan dalam rangka meningkatkan pengajuan permohonan Merek dan Indikasi Geografis didaerah. Bukan hanya itu, kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham NTT untuk meneliti dan menelaah segala hambatan dalam proses pengajuan merek.
“Kehadiran kita kesini untuk menelaah, melihat langsung temuan-temuan di lapangan yang menjadi hambatan dalam proses tersebut (pengajuan merek),” ujar Ariance.
Pemilik UMKM tersebut juga menyampaikan kendala yang ada dalam pendaftaran merek yaitu waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh Sertifikat merek sangat lama yaitu Selama satu tahun, sehingga diharapkan agar adanya Batasan waktu yang tidak terlalu lama dalam pendaftaran merek sampai mendapatkan sertifikat merek.
Terkait dengan kendala yang diperoleh tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan kedepannya.