Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tenun Ikat Rote Ndao Menuju Pengakuan Nasional: Kemenkum NTT Dampingi Pemeriksaan Substantif IG

i

Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual lokal dengan mendampingi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Rote Ndao, yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom, Selasa (29/07/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Dalam keterangannya, Erni menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari peran aktif Kemenkum dalam mendorong pengakuan dan perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah, khususnya yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi seperti Tenun Ikat Rote Ndao.

ii

Pemeriksaan substantif ini dilakukan langsung oleh Tim Ahli IG Nasional, yakni Idris dan Eva Laida. Keduanya secara teliti menelaah dokumen permohonan, memverifikasi data, dan mengevaluasi kelayakan Tenun Ikat Rote Ndao untuk memperoleh status sebagai produk indikasi geografis. Proses ini juga disesuaikan dengan hasil diskusi sebelumnya dan materi permohonan yang telah disampaikan oleh pihak pemohon.

Menurut Tim Ahli, aspek historis, teknik pembuatan, motif khas, serta keterikatan antara produk dan wilayah geografis Rote Ndao menjadi bagian penting dalam penilaian. Mereka juga memberikan beberapa masukan teknis untuk penyempurnaan dokumen sebelum melangkah ke tahap akhir proses pendaftaran.

iii

Kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Johni Manafe, yang didampingi Ketua Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Rote Ndao. Keduanya menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kemenkum NTT serta berharap proses ini dapat segera tuntas agar Tenun Ikat Rote Ndao mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

“Tenun Ikat Rote Ndao bukan hanya produk ekonomi, tetapi juga warisan budaya yang harus kita jaga bersama. Dengan adanya pengakuan sebagai produk IG, kami berharap nilai jualnya meningkat dan dapat membuka lebih banyak peluang pasar, baik di dalam maupun luar negeri,” ungkap Johni Manafe.

Pemeriksaan substantif ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses panjang pengajuan IG. Jika lolos, Tenun Ikat Rote Ndao akan bergabung dalam deretan produk lokal yang telah mendapatkan perlindungan hukum dan menjadi kebanggaan nasional.

Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat dan daerah dalam melestarikan budaya lokal serta memperkuat daya saing produk unggulan daerah di pasar global.

iiii

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI