Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Diskusi Publik “NGOPHI” Bahas Penguatan Kerja Sama Internasional dan Layanan e-Apostille

WhatsApp Image 2025 12 04 at 16.16.16 1

Kupang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum NTT pada Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba mengikuti kegiatan Diskusi Publik Ngobrol Bareng OPHI (NGOPHI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi serta efektivitas kerja sama hukum lintas negara, khususnya terkait mekanisme Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters / MLA), ekstradisi, dan pengembangan hukum internasional.

Ditjen AHU selaku Otoritas Pusat (Central Authority) menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama Kementerian Hukum dalam menangani permintaan MLA dan ekstradisi serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam negeri maupun Otoritas Pusat negara mitra.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Kemenkum RI, melalui Ditjen AHU, memegang peranan penting dalam menjembatani kerja sama penegakan hukum lintas batas. Selain mengoordinasikan permintaan MLA dan ekstradisi, Kemenkum juga berwenang membentuk perjanjian bilateral dengan negara-negara mitra sebagai dasar pelaksanaan kerja sama hukum internasional.

Indonesia juga telah mengaksesi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kementerian Hukum ditunjuk sebagai Otoritas yang berkompeten dalam pelaksanaan konvensi tersebut, yang resmi berlaku di Indonesia sejak 4 Juni 2022.

WhatsApp Image 2025 12 04 at 16.16.15

Konvensi Apostille membawa inisiatif modernisasi melalui Electronic Apostille Programme (e-APP), yang mencakup dua komponen utama, yaitu e-Apostille dan e-Register. Program ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi yang aman dan efisien dalam proses apostille di tingkat internasional. Sejalan dengan itu, Indonesia tengah merencanakan penerapan layanan e-Apostille, yakni penerbitan sertifikat apostille dalam bentuk elektronik untuk mendukung pengesahan dokumen elektronik lintas negara.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, Ditjen AHU bertanggung jawab sebagai penyelenggara implementasi Konvensi Apostille. Dengan beban tugas tersebut, Ditjen AHU memandang perlu dilakukannya penguatan kapasitas melalui forum diskusi.

Bawono menjelaskan, melalui forum ini, pembahasan difokuskan pada dua isu penting yakni efektivitas kerja sama penanganan permintaan MLA dan ekstradisi yang terintegrasi dengan sistem hukum acara pidana di Indonesia, serta rencana pengembangan layanan e-Apostille di masa mendatang.

WhatsApp Image 2025 12 04 at 16.16.16

Partisipasi Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam pelaksanaan kerja sama internasional serta pelayanan apostille di daerah, sehingga mendukung upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan lintas batas dan peningkatan kualitas layanan publik.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI