Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menghadiri Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak di wilayah NTT.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkum NTT, Analis Hukum Ahli Madya Hempy J.W. Poyk serta Analis Hukum Ahli Muda Novebriani S. Sarah. Keduanya mengikuti pembahasan bersama para pemangku kepentingan terkait meningkatnya penipuan digital, pinjaman online ilegal, hingga investasi ilegal yang terus berkembang mengikuti dinamika teknologi.
Materi rapat dipaparkan oleh Japarmen Manalu, Kepala OJK Provinsi NTT sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah, serta Polantoro, Asisten Direktur PEPK Kantor OJK Provinsi NTT selaku Sekretariat Satgas PASTI Daerah. Mereka menguraikan situasi terkini kejahatan keuangan di NTT, termasuk peningkatan laporan penipuan melalui transaksi digital dan maraknya investasi tanpa izin.Sejak November 2024 hingga Oktober 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 328.841 laporan dengan kerugian mencapai Rp7,5 triliun, serta memblokir 100.565 rekening dan mengamankan dana sebesar Rp383,6 miliar. Di Provinsi NTT sendiri, hingga September 2025 tercatat 1.273 laporan dengan kerugian total Rp25,4 miliar, didominasi penipuan belanja online, Fake Call, dan investasi ilegal. Kasus menonjol di antaranya skema Ponzi Veolia International Resource (VIR) dan Penipuan Pola Segitiga yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pemaparannya, Polantoro menyoroti sejumlah isu penting yang menjadi tantangan Satgas, termasuk belum adanya pegawai teknis khusus yang didedikasikan, maraknya modus baru penipuan, serta rendahnya literasi keuangan dan digital di sebagian wilayah NTT. Sebagai tindak lanjut, Satgas menyepakati pemanfaatan media luar ruang seperti videotron dan baliho untuk edukasi masyarakat, penguatan kolaborasi penegakan hukum bersama POLDA NTT dan Polres Kupang Kota, serta finalisasi Program Kerja Satgas PASTI Tahun 2025.Satgas PASTI Daerah NTT juga memiliki enam Tim Kerja, antara lain Tim Kerja Sektor Keuangan Tanpa Izin yang dikoordinir oleh Kepala OJK Provinsi NTT serta Tim Kerja Sistem Pembayaran Tanpa Izin yang dikoordinir oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan: “Meningkatnya kejahatan digital dan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan koordinasi yang semakin solid. Kanwil Kemenkum NTT mendukung penuh penguatan Satgas PASTI Daerah, baik dalam aspek regulasi maupun percepatan penanganan laporan. Edukasi hukum dan literasi digital juga harus terus diperluas agar masyarakat semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan,” ujarnya.
Melalui kehadiran aktif dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum NTT kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna menciptakan lingkungan digital yang aman, tertib, dan terlindungi bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

