Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menghadiri rapat evaluasi kegiatan Malam IKM/UMKM yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Jumat, (5/12/2025).Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, yang mengikuti jalannya evaluasi bersama unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Acara rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Provinsi NTT, Zet Libing, didampingi perwakilan LPPOM MUI, Abas Kasim, serta perwakilan Biro Umum, Agustinus. Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah dan entitas lainnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, antara lain Dinas P & K, Dinas Perhubungan Prov. NTT, Satpol PP Prov. NTT, DPMPTSP Prov. NTT, Kementerian Hukum NTT, Kemenag Kota Kupang, LPPOM MUI, Dinas Kesehatan Prov. NTT, Dinas Koperasi dan UKM, BNI Kantor Kupang, Biro PBJ, serta DKP NTT.
Rapat ini mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Malam IKM/UMKM yang berlangsung pada 28–29 November 2025 dan melibatkan 100 pelaku usaha dari berbagai subsektor seperti IKM pangan, IKM fashion, IKM kriya, dan UMKM kuliner. Panitia memaparkan rangkaian kegiatan, tingkat partisipasi pelaku usaha, antusiasme pengunjung, serta sejumlah catatan teknis yang perlu ditingkatkan pada penyelenggaraan berikutnya.
Dalam kesempatan yang diberikan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan ruang penting untuk melihat perkembangan pelaku IKM/UMKM serta efektivitas pembinaan lintas instansi. Ia menegaskan bahwa sinergi yang terbangun dalam evaluasi ini perlu terus diperkuat agar pemberdayaan pelaku usaha berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat,Ujarnya.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat evaluasi dan sinergi lintas instansi dalam mendukung pertumbuhan IKM/UMKM di Provinsi NTT. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memperkuat pendampingan hukum, khususnya dalam aspek legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual, guna memastikan pelaku IKM/UMKM memiliki kepastian berusaha dan berkembang secara berkelanjutan sebagai penggerak ekonomi daerah.


