
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengikuti Rapat Koordinasi Harmonisasi yang digelar secara daring bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kamis (4/12/2025).
Adapun rakor ini membahas rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota maupun Rencana Detail Tata Ruang di wilayah Nusa Tenggara Timur. Nampak hadir, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hasran Sapawi dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus Pranatal Silas Bureni beserta jajaran.

Hadir pula dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Victor Stanny Hamonangan Hutagalung yang dalam kesempatan tersebut memaparkan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 yang menjadi pedoman baru dalam proses harmonisasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat harmonisasi dan memperkuat reformasi hukum di daerah.
Lebih lanjut, Yunus kemudian menjelaskan secara teknis pelaksanaan harmonisasi Ranperda. Ia pun menggarisbawahi tiga poin utama dalam proses penyusunan peraturan, yakni prosedural, substansi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan peran strategis Perancang Peraturan Perundang - undangan dalam pembentukan regulasi dan alur harmonisasi yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
“Harapan kami, melalui penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan cepat, tepat, terstandar, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberi kepastian hukum bagi arah pembangunan daerah”, tambah Kakanwil Silvester usai mengikuti kegiatan.


