
Ende– Upaya pelestarian dan perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pertemuan koordinasi strategis dengan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, guna mematangkan persiapan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Ende,Kamis (10/07/2025).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Ende ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Erni Mamo Li, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba. Kehadiran tim Kemenkum ini menandai keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung pengakuan formal terhadap Tenun Ikat Ende sebagai produk yang memiliki kekhasan geografis dan nilai budaya tinggi.
Bupati Ende dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap proses ini. Ia menekankan bahwa Tenun Ikat Ende bukan sekadar produk kerajinan, melainkan identitas budaya masyarakat Ende yang telah diwariskan turun-temurun.

“Kami sangat menyambut baik upaya ini. Tenun Ikat Ende adalah jati diri daerah kami, dan sudah saatnya mendapat perlindungan hukum yang layak melalui pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis,” ungkap Yosef.
Turut mendampingi Bupati, Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fransisko Khwuta, Kepala Bidang Penelitian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Veronika Ndapaloka, dan jajarannya masing-masing serta Ali Abubakar Pea, pemerhati tenun yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Pengawasan Mutu dan Pelabelan MPIG Tenun Ikat Ende.
Koordinasi ini menjadi bagian penting dari proses menuju pengakuan resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan substantif akan mengkaji karakteristik unik Tenun Ikat Ende, mulai dari bahan baku, motif, teknik pewarnaan alami, hingga hubungan eratnya dengan kondisi geografis dan budaya masyarakat Ende.

Menurut Erni Mamo Li, proses IG bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal.
“Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum terhadap identitas budaya suatu produk. Ini adalah bentuk perlindungan atas warisan leluhur sekaligus cara untuk mendorong penguatan ekonomi lokal melalui produk yang bernilai tinggi,” jelasnya.
Pertemuan ini menjadi simbol sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah, serta masyarakat adat, dalam menjaga dan mengangkat warisan budaya Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Ende, sebagai salah satu pusat peradaban kain tenun di Nusantara, kini bersiap menorehkan sejarah baru di bidang kekayaan intelektual.
