Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tenun Ikat Ende Menyongsong Pengakuan Dunia, Kemenkum NTT Matangkan Persiapan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Tenun Ikat Ende

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.21.40 6d656781

Ende– Upaya pelestarian dan perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pertemuan koordinasi strategis dengan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, guna mematangkan persiapan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Ende,Kamis (10/07/2025).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Ende ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Erni Mamo Li, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba. Kehadiran tim Kemenkum ini menandai keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung pengakuan formal terhadap Tenun Ikat Ende sebagai produk yang memiliki kekhasan geografis dan nilai budaya tinggi.

Bupati Ende dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap proses ini. Ia menekankan bahwa Tenun Ikat Ende bukan sekadar produk kerajinan, melainkan identitas budaya masyarakat Ende yang telah diwariskan turun-temurun.

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.21.40 63be7630

“Kami sangat menyambut baik upaya ini. Tenun Ikat Ende adalah jati diri daerah kami, dan sudah saatnya mendapat perlindungan hukum yang layak melalui pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis,” ungkap Yosef.

Turut mendampingi Bupati, Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fransisko Khwuta, Kepala Bidang Penelitian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Veronika Ndapaloka, dan jajarannya masing-masing serta Ali Abubakar Pea, pemerhati tenun yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Pengawasan Mutu dan Pelabelan MPIG Tenun Ikat Ende.

Koordinasi ini menjadi bagian penting dari proses menuju pengakuan resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan substantif akan mengkaji karakteristik unik Tenun Ikat Ende, mulai dari bahan baku, motif, teknik pewarnaan alami, hingga hubungan eratnya dengan kondisi geografis dan budaya masyarakat Ende.

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.21.41 a6fb5bb8

Menurut Erni Mamo Li, proses IG bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal.

“Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum terhadap identitas budaya suatu produk. Ini adalah bentuk perlindungan atas warisan leluhur sekaligus cara untuk mendorong penguatan ekonomi lokal melalui produk yang bernilai tinggi,” jelasnya.

Pertemuan ini menjadi simbol sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah, serta masyarakat adat, dalam menjaga dan mengangkat warisan budaya Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Ende, sebagai salah satu pusat peradaban kain tenun di Nusantara, kini bersiap menorehkan sejarah baru di bidang kekayaan intelektual.



logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI