Kupang — Dalam rangka memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) , Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi NTT Gandeng Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi NTT melalui kegiatan koordinasi yang bertempat di Disparekraf Provinsi NTT, Selasa(30/09/2025).
Pertemuan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi lintas sektor antara Kemenkum dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi NTT, merupakan bagian dari implementasi Proyek Perubahan EKIPAS (Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual di Lapas/Rutan), yang bertujuan mendorong pemanfaatan KI dalam pengembangan potensi warga binaan.
Dibawah Kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, menekankan pentingnya membangun ekosistem KI yang terarah dan berkelanjutan, terutama untuk produk-produk kreatif hasil karya WBP di lingkungan pemasyarakatan.
Bawono menjelaskan sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk memasarkan produk tersebut secara legal dan kompetitif. “Melalui EKIPAS, kami ingin membangun ekosistem di mana karya warga binaan tidak hanya diproduksi, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum dan akses pasar. Ini adalah bentuk nyata pembinaan berbasis kekayaan intelektual yang berdampak langsung pada masa depan mereka,” ujar Bawono.
Menanggapi hal tersebut Kepala Disparekraf Provinsi NTT, Noldy Hosea Pelokila, menyambut baik inisiatif ini dan mendukung terhadap upaya ini, khususnya dalam hal, fasilitasi biaya pendaftaran, surat rekomendasi, pendampingan promosi, serta pemasaran, hasil karya WB (Warga Binaan)
“Kami siap mendukung dalam bentuk fasilitasi pendaftaran KI, penerbitan surat rekomendasi, hingga pendampingan promosi dan pemasaran produk-produk kreatif warga binaan,” ujar Noldy.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi nyata antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah, dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang produktif, manusiawi, dan berorientasi masa depan bagi warga binaan. EKIPAS tidak hanya menghadirkan perlindungan hukum terhadap karya, tetapi juga membuka ruang inklusi ekonomi dan sosial melalui pemberdayaan KI.