Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Karya, Buka Pasar: Sinergi Kemenkum dan Disperindag Dorong Pemberdayaan Warga Binaan

DSC 2535

Kupang – Dalam upaya membangun ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang inklusif dan berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTT, Senin (29/09/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Proyek Perubahan EKIPAS (Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual di Lapas/Rutan), yang bertujuan mendorong pemanfaatan KI dalam pengembangan potensi warga binaan. Pertemuan ini dipimpin oleh Bawono Ika Sutomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba.

Dalam pernyataannya, Bawono menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat sinergi lintas sektor antara Kemenkum dan pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP), sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk memasarkan produknya secara legal dan kompetitif.

DSC 2529

“Melalui EKIPAS, kami ingin membangun ekosistem di mana karya warga binaan tidak hanya diproduksi, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum dan akses pasar. Ini adalah bentuk nyata pembinaan berbasis kekayaan intelektual yang berdampak langsung pada masa depan mereka,” ujar Bawono.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Zet Libing, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan kesiapan Disperindag NTT dalam mendukung program EKIPAS secara aktif dan konkret, khususnya dari sisi fasilitasi legalitas dan pemasaran produk.

“Kami siap memberikan dukungan mulai dari pembiayaan pendaftaran kekayaan intelektual, penerbitan surat rekomendasi, pendampingan promosi, hingga penyediaan tempat pemasaran hasil karya warga binaan melalui NTT Mart. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hasil karya warga binaan tidak hanya berkualitas, tapi juga memiliki daya saing di pasar,” jelas Zet Libing.

DSC 2530

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi nyata antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah, dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang produktif, manusiawi, dan berorientasi masa depan bagi warga binaan. EKIPAS tidak hanya menghadirkan perlindungan hukum terhadap karya, tetapi juga membuka ruang inklusi ekonomi dan sosial melalui pemberdayaan KI.

Dengan terbangunnya koordinasi yang kuat antara instansi pusat dan daerah, Kanwil Kemenkum NTT optimis bahwa potensi kreatif warga binaan tidak akan lagi menjadi potensi yang tersembunyi, melainkan akan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberi manfaat bagi individu, masyarakat, dan daerah.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI