Kupang, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kakanwil Silvester Sili Laba menunjukkan komitmen dalam memastikan pemenuhan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini ditandai dengan partisipasi aktif dalam Rapat Pembahasan Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran Upah PPPK Tahun Anggaran 2024 yang digelar secara daring pada Selasa (30/09/2025).
Rapat ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, dengan tujuan menyamakan persepsi antar-unit kerja di seluruh Indonesia terkait skema pembayaran upah PPPK. Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha Umum, Yohanis Bely dan jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Biro SDM Kemenkum RI, Fajar Sulaeman Taman, menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Rapat ini adalah ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan merumuskan langkah-langkah implementatif agar pembayaran upah PPPK dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan memberikan kepastian,” tegas Fajar.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan bahwa rapat ini menjadi tonggak penting untuk menjamin hak-hak PPPK, khususnya pegawai paruh waktu di wilayah NTT.
“Kami berkomitmen untuk mendukung kebijakan nasional sekaligus memperjuangkan kesejahteraan pegawai di daerah”, ujar Kakanwil.