Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum Secara Daring Senin, (29/09/2025)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Aceh mengangkat topik penting mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Kegiatan bertujuan untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, sekaligus mempertegas strategi nasional dalam penerapan regulasi tersebut di seluruh Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi didampingi oleh Analis Hukum Ahli Madya Dientje Bule Logo beserta jajaran staf teknis lainnya.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, sekaligus merumuskan langkah-langkah implementasi yang lebih efektif agar regulasi tersebut dapat berjalan sesuai tujuan. "Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hadir sebagai manivestasi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusinya bahwa setiap orang tanpa terkecuali berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum", ujarnya.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Reza Dwi Yanto, membawakan materi tentang Hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan. sementara Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudy Bastian, membahas tentang Analisis Strategi Implementasi Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Selanjutnya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantus Kristomo, memaparkan Peran dan Pentingnya Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum yang Adaptif dan Berkeadilan.

Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil NTT dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. “Melalui diskusi ini, kita dapat memperkaya wawasan sekaligus memastikan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT bertekad untuk terus menjaga konsistensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta menjadi garda terdepan dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah di bidang hukum, termasuk dalam penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.

