Kupang — Dalam upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Nagekeo bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Selasa (30/09/2025).
Rapat ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam menyusun regulasi yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga efektif, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Shafar, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, bersama para perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTT.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menyampaikan apresiasi atas kepatuhan dan kesungguhan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nagekeo dalam melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan regulasi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Kolaborasi seperti ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pembentukan hukum yang partisipatif, akuntabel, dan berbasis kepastian hukum. Kami berharap ke depan, sinergi seperti ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan," ujar Silvester.
Ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian bukan hanya formalitas, tetapi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap Raperda yang disusun dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional, serta memiliki kualitas substansi dan teknik penulisan yang sesuai standar.
Adapun empat Raperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini mencerminkan fokus strategis Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam menyikapi isu-isu penting pembangunan, mulai dari sektor industri, perumahan, permodalan daerah, hingga lingkungan hidup.
Raperda pertama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nagekeo, yang disusun sebagai dokumen perencanaan jangka panjang untuk memajukan sektor industri lokal. Regulasi ini diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTT.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh hadir sebagai upaya untuk menjamin hak setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak, sehat, dan bermartabat. Kakanwil berharap Raperda ini menjadi dasar hukum dalam menangani kawasan permukiman kumuh di wilayah perkotaan maupun perdesaan, serta memperkuat penyediaan layanan dasar dan infrastruktur permukiman.
Di bidang keuangan daerah, Pemkab mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank NTT. Melalui penyertaan modal tambahan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan dividen dari PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) guna memperkuat pembiayaan program-program strategis daerah.
Sementara itu, dalam rangka menghadapi tantangan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, Pemkab turut mengajukan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. Raperda ini menjadi fondasi kebijakan lingkungan jangka panjang selama 30 tahun ke depan, dengan cakupan strategi perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta penguatan kelembagaan lingkungan hidup di daerah.
Setelah dilakukan telaah mendalam terhadap empat Raperda dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Kanwil Kemenkum NTT. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menyempurnakan setiap rancangan regulasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.