Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) turut berpartisipasi dalam kegiatan Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang diikuti secara daring pada Selasa (30/09/2025).
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang didampingi oleh Analis Hukum Ahli Madya Dientje Bule Logo beserta jajaran staf teknis lainnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, akademisi, maupun praktisi hukum.
Diskusi menghadirkan empat narasumber utama, yaitu Dr. Rahmat Feri Pontoih, S.H., M.H. (Kabid Pidum Kejaksaan Babel), Constantinus Kristomo, S.S., M.H. (Kepala Balitbang Hukum dan HAM), Dr. Jeanne D. Noviyanti Manik, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum UBB), serta Kemas Akhmad Tajuddin, S.H., M.H. (Sekretaris Golkar Babel sekaligus Praktisi Hukum).
Dr. Jeanne D. Noviyanti Manik menjelaskan bahwa sebagian besar kabupaten/kota di Babel telah memiliki Perda Bantuan Hukum. Ia menekankan pentingnya layanan non-litigasi, seperti investigasi kasus dan penelitian hukum, sebagai bagian dari tugas PBH. Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala klasik yang harus diatasi melalui peningkatan koordinasi dan dukungan pemerintah daerah.
Dari sisi praktisi hukum, Kemas Akhmad Tajuddin menyoroti hambatan di lapangan, terutama sulitnya PBH mengakses dokumen dari instansi lain maupun menghadapi klien yang kurang kooperatif. Ia menegaskan pentingnya integritas PBH dalam memberikan pelayanan, serta menekankan peran pemerintah daerah dalam memperkuat sosialisasi dan penganggaran layanan bantuan hukum melalui APBD.
Sementara itu, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa hasil evaluasi dan masukan dari daerah akan menjadi bahan penting bagi BPHN dalam memperbaiki mekanisme implementasi bantuan hukum. Ia menekankan bahwa kualitas PBH dijamin melalui Indeks Kinerja PBH (IKP) serta pengawasan audit BPK. BPHN juga telah meluncurkan program Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai terobosan untuk mendekatkan akses keadilan hingga tingkat akar rumput.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif dalam forum ini merupakan bentuk komitmen nyata Kemenkum dalam memberikan layanan bantuan hukum. “Melalui analisis strategi ini, kami dapat merumuskan langkah-langkah yang lebih tepat sasaran dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat” ungkapnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan dukungan terhadap visi Kemenkum untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), sekaligus memastikan hak masyarakat atas bantuan hukum dapat terpenuhi secara adil dan merata.