
Kupang - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Kanwil Kemenkum NTT bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Provinsi NTT menggelar kegiatan penyuluhan hukum terpadu bagi warga Kelurahan Oebobo. Rabu (15/04).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Oebobo ini menghadirkan berbagai narasumber dari Kanwil Kemenkum NTT, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Bernadete Benedictus, didampingi Analis Hukum Ahli Madya Hempy J.W. Poyk, Penyuluh Hukum Ahli Muda Nikolas Tak, serta dua orang tenaga PPP Kanwil dan juga dua orang narasumber dari LBH Surya Provinsi NTT.

Dalam pemaparannya, Bernadete membawakan materi mengenai bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah antarwarga, sekaligus menjelaskan secara rinci prosedur pengajuan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu serta pentingnya legalitas kepemilikan tanah guna menjamin kepastian hukum.

Bernadete juga menyampaikan materi singkat terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian dari upaya memperkenalkan regulasi terbaru kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Negara hadir untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Sementara itu, dua orang narasumber LBH Surya NTT yang menyampaikan materi terkait perjudian serta penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam pemaparannya, ia menyoroti maraknya praktik judi, baik online maupun konvensional, yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga merusak kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
“Praktik perjudian kerap menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga keharmonisan keluarga,” ujar salah satu narasumber LBH Surya.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga melibatkan Yayasan Tanpa Batas yang memberikan sosialisasi terkait pencegahan HIV/AIDS. Hal ini menjadi penting mengingat tingginya angka penderita HIV/AIDS di Kota Kupang, yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Di akhir kegiatan, Lurah Oebobo, Jon Purba, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum NTT dan LBH Surya Provinsi NTT atas edukasi yang diberikan.
Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami agar semakin melek hukum dan tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan di wilayah Kelurahan Oebobo.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat NTT, khususnya warga Kelurahan Oebobo, semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mampu menghindari berbagai permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
