
Kupang – Dalam upaya menghimpun masukan publik guna menyempurnakan pengaturan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih adil, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Rabu (15/03/2026).
Uji publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sila Laba.
Dalam laporan panitia, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, menyampaikan bahwa kegiatan uji publik ini dilaksanakan melalui pemaparan materi dan diskusi guna memperoleh tanggapan dari para pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang konstruktif agar pengaturan tarif dan jenis PNBP dapat disusun secara lebih proporsional, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola regulasi yang akuntabel dan responsif. Hasil dari kegiatan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam proses penyempurnaan revisi peraturan pemerintah tersebut.
Membuka kegiatan tersebut,Direktur Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari proses perencanaan, pembahasan, hingga penetapan kebijakan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa PNBP tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai instrumen fiskal dan regulator dalam mendukung pelayanan publik. “PNBP bukan sekadar sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola layanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pelayanan hukum, serta diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.

Revisi peraturan ini, lanjutnya, disusun berdasarkan pertimbangan yang matang dan komprehensif, termasuk kebutuhan untuk mendorong pemerataan layanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Selain itu, perubahan ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem layanan berbasis digital.
Kegiatan uji publik ini menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam memastikan setiap perubahan regulasi disusun secara terbuka, partisipatif, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak dinilai sebagai instrumen penting dalam menyerap aspirasi serta memperkaya substansi kebijakan yang dihasilkan. Melalui forum ini, diharapkan seluruh masukan yang disampaikan dapat diakomodasi secara optimal.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi secara teknis serta sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Diskusi ini menjadi ruang strategis bagi para peserta untuk memberikan masukan, kritik, dan saran sebagai bahan penyempurnaan revisi peraturan pemerintah tersebut.
Melalui kegiatan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 ini Kantor Wilayah Kemenkum NTT berharap, dapat terhimpun masukan yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, adil, transparan, serta mampu meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas layanan hukum kepada masyarakat.

