Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Evaluasi Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Kementerian Hukum Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (15/04/2026) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi bersama dalam meninjau capaian serta mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Tata Usaha, Dewi Ambarwati, yang menekankan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh satuan kerja untuk menjadikan hasil penilaian sebagai dasar dalam melakukan pembenahan layanan secara berkelanjutan.
Rapat evaluasi ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan perspektif independen terkait hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik. Hal ini diharapkan mampu memberikan penguatan serta rekomendasi strategis bagi seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum NTT, dalam meningkatkan kualitas layanan.
Dalam pemaparannya, Asisten Ombudsman RI dari Unit Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan, Achmad Fauzi, memaparkan hasil evaluasi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum dengan capaian nilai akhir 85,23. Dengan skor tersebut, Kementerian Hukum masuk dalam kategori kualitas pelayanan “Baik” dengan opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”. Penilaian ini mencakup performa Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Perdata yang diukur melalui empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Di sisi lain, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi, Yeni Sulistiowati, menekankan pentingnya menindaklanjuti sejumlah catatan perbaikan (room for improvement) guna mempertahankan capaian tersebut. Ia menyoroti perlunya penguatan pada dimensi input, khususnya terkait pengetahuan pegawai mengenai bentuk-bentuk maladministrasi, serta optimalisasi dimensi pengaduan, mulai dari ketepatan waktu penyelesaian hingga keterpaduan sarana. Ombudsman juga menyarankan agar pimpinan Kementerian Hukum memberikan apresiasi kepada unit layanan berprestasi serta melakukan pembinaan intensif secara berkelanjutan untuk menjaga konsistensi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Hadir secara daring dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely beserta jajaran mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas pelayanan publik di wilayah.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa hasil evaluasi ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran. Ia menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus melakukan pembenahan layanan publik secara berkelanjutan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap unit kerja memberikan pelayanan sesuai standar dan bebas dari praktik maladministrasi.

