Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Ekosistem KI, Kanwil Kemenkum NTT Jajaki Kerja Sama Lintas Sektor dengan Lima Universitas di Kupang

WhatsApp Image 2026 04 15 at 10.57.36

Kupang - Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum NTT melakukan koordinasi sebagai langkah awal kerja sama untuk membentuk Sentral KI dengan lima universitas di Kota Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selasa (15/04/2026).

WhatsApp Image 2026 04 15 at 10.57.37 2

Tim Kanwil Kemenkum NTT yang terdiri dari Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Dian Lenggu dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Novi Maria Porsiana bersama tim Analis Kekayaan Intelektual berkoordinasi secara langsung terkait rencana kerja sama dengan lima perguruan tinggi, yaitu Universitas Terbuka Kupang, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Kampus Baru Akademi Teknik Kupang, Universitas San Pedro, dan Universitas Karyadarma Kupang.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pembentukan Sentra KI. PKS ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menumbuhkan budaya sadar KI di lingkungan akademik, sekaligus memperkuat pengelolaan hasil riset agar tidak berhenti pada publikasi semata.

WhatsApp Image 2026 04 15 at 10.57.37 1

Dian menyampaikan bahwa penyusunan PKS menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum NTT dengan perguruan tinggi.

“Melalui PKS ini, diharapkan terbangun sinergi yang jelas dan terarah dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus, sehingga setiap hasil riset dapat terlindungi dan memiliki nilai tambah,” ujarnya.

Sentra KI diposisikan sebagai unit strategis di perguruan tinggi yang berperan mentransformasi inovasi akademis menjadi nilai ekonomi. Hal ini sejalan dengan amanat sistem nasional riset yang mendorong hilirisasi hasil penelitian guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia industri.

WhatsApp Image 2026 04 15 at 10.57.37 3

Novi menambahkan bahwa keberadaan Sentra KI akan menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi civitas akademika untuk melindungi hasil karyanya. Sentra KI nantinya akan hadir langsung di lingkungan kampus, sehingga memudahkan dosen, mahasiswa, maupun peneliti dalam mengakses layanan kekayaan intelektual tanpa harus melalui proses yang berbelit.

“Melalui Sentra KI, diharapkan proses pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, sehingga setiap inovasi memiliki kepastian hukum dan nilai tambah,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2026 04 15 at 10.57.36 1

Selain itu, pembentukan Sentra KI juga mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dengan memperkuat literasi kekayaan intelektual dalam proses pendidikan, memberikan pelindungan hukum terhadap hasil penelitian, serta mendorong pemanfaatan KI secara luas untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba menyampaikan, dengan adanya manajemen KI yang terstruktur, Sentra KI nantinya diharapkan mampu memfasilitasi seluruh tahapan inovasi, mulai dari identifikasi ide, proses pelindungan dan valuasi, hingga komersialisasi.

WhatsApp Image 2026 04 15 at 11.55.35

Ditambahkan bahwa, skema komersialisasi tersebut dapat dilakukan melalui lisensi kepada mitra industri maupun pembentukan perusahaan rintisan (start-up atau spin-off).

“Kanwil Kemenkum NTT optimistis bahwa sinergi dengan perguruan tinggi di Kupang ini akan memperkuat ekosistem inovasi daerah serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan industri nasional berbasis kekayaan intelektual”, ujar Kakanwil NTT.

WhatsApp Image 2026 04 15 at 10.57.37

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI