Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Rapat Program Kerja Indikasi Geografis Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa (14/04/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat perlindungan serta pengembangan potensi Indikasi Geografis di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pendaftaran serta perlindungan Indikasi Geografis. Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, beserta jajaran yang mengikuti jalannya rapat secara aktif.
Materi pertama disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang memaparkan arah kebijakan Indikasi Geografis tahun 2026 dengan fokus pada transformasi perlindungan hukum menjadi aset ekonomi. Ia menyoroti bahwa meskipun jumlah pendaftaran IG Indonesia telah mencapai 265 produk dan menjadi yang tertinggi di ASEAN, masih terdapat tantangan berupa rendahnya paparan publik, lemahnya branding, serta terbatasnya akses pasar.
Materi kedua disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Pelayanan Publik DJKI, Muhamad Wahdan, yang menjelaskan penguatan strategi promosi melalui pembuatan video profesional di setiap wilayah. Program ini didukung dengan insentif sebesar Rp10.000.000,- bagi setiap Kantor Wilayah untuk memproduksi video unggulan berdurasi 5–10 menit yang menonjolkan keunikan produk IG, dengan pelaksanaan dijadwalkan mulai Mei hingga September 2026.
Materi ketiga sekaligus penutup disampaikan oleh Kuswardhanti Ariwati Rahayu, yang menekankan transformasi produk IG menjadi aset ekonomi bernilai tinggi melalui tujuh inisiatif strategis tahun 2026, meliputi GI Tourism, IG Bisa Ekspor, digitalisasi marketplace, business forum, promosi internasional, serta pengawasan pasca-registrasi. Ia juga mendorong pengusulan produk prioritas dan MPIG yang siap diinkubasi, termasuk potensi Kerajinan Mamuli Sumba di NTT, serta menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan pemanfaatan insentif produksi video promosi guna memperkuat daya saing global.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis di daerah. Ia menegaskan bahwa potensi unggulan daerah di NTT sangat besar dan perlu dilindungi secara hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar yang lebih luas.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap program kerja Indikasi Geografis Tahun 2026 dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

