
Nagekeo – Dalam upaya menyatukan pemahaman serta menyelaraskan standar penilaian seluruh pihak yang terlibat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menghadiri kegiatan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan assessment terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Nagekeo, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sila Laba, yang didampingi jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Turut hadir pula Bupati Nagekeo, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Ketua Bapemperda, Kepala Baperida, Asisten III, Kepala Dinas Nakertrans, Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas BPMD P3A, Kepala BPJS, serta jajaran perangkat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Silvester Sila Laba menyampaikan bahwa Kabupaten Nagekeo merupakan salah satu daerah yang menunjukkan perkembangan cukup pesat. Ia menilai perhatian dan komitmen pemerintah daerah menjadi faktor penting yang mendorong Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memberikan fasilitasi dalam pembentukan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi tingkat kepatuhan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam proses pembentukan regulasi. “Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam pembentukan peraturan daerah. Kami berharap dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat untuk mengawal program-program strategis, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.
Terkait layanan bantuan hukum, ia menekankan pentingnya dukungan terhadap Pos Bantuan Hukum (Posbankum) agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
Sementara itu, Bupati Nagekeo dalam arahannya menegaskan bahwa kehadiran Kanwil Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mengawal dan mendampingi penyusunan peraturan daerah agar tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati menjelaskan bahwa dari delapan Ranperda yang diajukan, empat merupakan inisiatif pemerintah daerah dan empat lainnya berasal dari DPRD. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen tersebut. “Substansi Ranperda yang kita bahas hari ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan sumber daya manusia, serta menata tata kelola pemerintahan dan wilayah secara lebih efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, DPRD, serta tim perancang peraturan untuk terus bekerja secara kolaboratif, terbuka, dan profesional dalam setiap tahapan pembahasan. Dengan demikian, proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip good governance.

Dalam kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, memaparkan materi terkait substansi penyusunan tujuh Ranperda. Ia menjelaskan bahwa awalnya terdapat delapan Ranperda yang diusulkan. Namun, setelah dilakukan penelaahan terhadap kewenangan dan substansi, dua Ranperda digabung menjadi satu karena memiliki kesamaan materi, guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
Yunus juga menjelaskan bahwa assessment merupakan suatu proses untuk memperoleh data dan informasi melalui penilaian berbasis simulasi. Proses ini bertujuan mengidentifikasi berbagai permasalahan, kendala, serta aspek penting lainnya dalam penyusunan peraturan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memiliki persepsi yang sama, sehingga proses pembahasan dan penetapan Ranperda dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Nagekeo.


