
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Kick Off Meeting dan teknis Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang di laksanakan secara daring, Senin (13/04/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan maturitas SPIP pada seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely, Analis Anggaran Ahli Muda, Hilon Pisca FoEs, Pranata Humas Ahli Muda Dian Lenggu beserta jajaran lainnya.

Kepala Bagian Manajemen Kinerja pada Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Bramantyo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya penilaian mandiri SPIP sebagai instrumen evaluasi internal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selanjutnya, Inspektur Wilayah III, Kurniaman Telaumbanua, dalam arahannya juga menyampaikan pentingnya monitoring rencana aksi atas tindak lanjut Area of Improvement (AOI) SPIP Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SPIP tidak hanya terletak pada pemenuhan dokumen, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan dan dampaknya terhadap kinerja organisasi.
“Monitoring terhadap rencana aksi AOI menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi perbaikan benar-benar ditindaklanjuti secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Kurniaman.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu Ujang Hamdani yang memaparkan overview Penilaian Mandiri SPIP Kementerian Hukum Tahun 2026. Ia menjelaskan dasar hukum serta manfaat SPIP dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan.
Pemateri berikutnya, Edi Santoso, juga auditor dari BPKP, menyampaikan materi teknis terkait penilaian mandiri penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Hukum. Ia menguraikan secara rinci mulai dari tahapan penerapan, proses penyelenggaraan SPIP, hingga unsur-unsur utama yang menjadi indikator penilaian maturitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan komitmen penuh jajarannya dalam mendukung implementasi SPIP terintegrasi.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap program dan anggaran berjalan tepat sasaran,” ujar Silvester.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari penilaian mandiri ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki sistem pengendalian intern di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT ke depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum NTT, mampu meningkatkan maturitas SPIP secara berkelanjutan serta mewujudkan budaya kerja yang berintegritas dan profesional di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

