
NAGEKEO — Dalam upaya membangun landasan hukum yang kuat, objektif, dan terukur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin koordinasi intensif bersama Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di kediaman Bupati Nagekeo, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal penyusunan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi pembangunan daerah.
Tim dari Kanwil Kementerian Hukum NTT dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta perancang peraturan perundang-undangan ahli madya Yunus Bureni bersama jajaran tim perancang lainnya. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, bersama Wakil Bupati Gonzalo Gratianus Muga Sada dan Ketua DPRD Nagekeo Shafar beserta sejumlah anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi tonggak awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan Raperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan secara terencana, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.
“Kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif akan melahirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Nagekeo,” tambahnya.
Adapun tujuh Raperda yang mulai disusun terdiri dari empat Raperda inisiatif pemerintah daerah dan tiga Raperda inisiatif DPRD. Raperda usulan pemerintah daerah mencakup pembentukan 31 desa baru, perubahan status sebagian kelurahan menjadi desa, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD meliputi penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan serta lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pengembangan budaya literasi, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Rangkaian kegiatan tidak berhenti pada pertemuan awal. Agenda akan dilanjutkan pada Selasa dengan pelaksanaan assessment terpusat di Aula Perpustakaan Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji secara lebih mendalam substansi dari masing-masing Raperda.
Selanjutnya, pada Rabu, tim akan turun langsung ke desa-desa guna melakukan kajian lapangan. Fokus utama kegiatan tersebut adalah menggali kondisi riil masyarakat terkait rencana pembentukan desa baru, perubahan status kelurahan menjadi desa, serta penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap Raperda yang disusun benar-benar berbasis data, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga dapat menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi pembangunan Kabupaten Nagekeo ke depan.
