Kupang– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancangan Peraturan Daerah dengan tema “Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Rangka Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia”di aula Kanwil Kemenkum NTT, Selasa(29/04/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari komitmen memperkuat kualitas regulasi daerah untuk menunjang pencapaian visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba membuka kegiatan ini didampingi oleh Yunus Bureni, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kupang, serta perwakilan peserta dari seluruh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Silvester menjelaskan pentingnya peran perancang dalam proses pembentukan regulasi daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Ia menyebut bahwa sesuai Pasal 98 ayat (1), setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan perancang peraturan.
“Dengan tanggung jawab besar tersebut, maka perancang harus terus meningkatkan kompetensinya. Produk hukum daerah harus menjunjung asas hukum, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat luas,” ujar Silvester.
Ia juga menegaskan bahwa secara mental, seorang perancang perlu memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan berpikir sistematis agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
Lebih lanjut, Silvester menyinggung arah kebijakan nasional melalui visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang dijabarkan dalam delapan misi strategis atau Asta Cita oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, Asta Cita akan sulit dicapai tanpa dukungan nyata dari pemerintah daerah melalui peraturan yang terarah dan strategis.
“Bimtek ini adalah langkah strategis untuk mengintegrasikan Asta Cita ke dalam kebijakan lokal melalui regulasi yang relevan, adaptif, dan operasional,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Solidaman Plaituka, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Sesi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yakni Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam paparannya, Victor membahas secara mendalam “Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Rangka Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia”.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para perancang dan pejabat hukum daerah dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sesuai dengan kaidah perundang-undangan, tetapi juga mendukung agenda strategis nasional menuju kemajuan Indonesia di tahun 2045.(Humas/YG)