Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Pendekatan Layanan Kekayaan Intelektual, MIC digelar di Aula Taman Wisata Swembak Waingapu

1

Waingapu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dalam rangka Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 secara serentak. Kegiatan ini digelar di Aula Taman Wisata Swembak Waingapu. Sabtu (26/4).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat luas.

2

Menurutnya, layanan yang selama ini terkesan formal dan terpusat di kantor pemerintah, kini dihadirkan langsung di ruang publik untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat khususnya pelaku UMKM, pelajar, akademisi, serta para inovator dan kreator lokal.

Ia menambahkan bahwa MIC adalah bentuk inovasi pelayanan jemput bola yang tidak hanya memberikan kemudahan akses informasi, tetapi juga mendorong kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI dalam berbagai bidang khususnya di wilayah Sumba Timur.

3

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ida Bagus Putu Punia dalam sambutannya mengapresiasi tim dari Kantor Wilayah yang telah menghadirkan layanan langsung di tengah masyarakat.

“Kegiatan MIPC ini sangat relevan untuk mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Sumba Timur yang tengah berkembang pesat. Tentunya kami berharap agar kegiatan serupa tidak berhenti sampai di sini, melainkan bisa menjadi agenda rutin guna memberikan edukasi kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.” ujarnya.

4

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Bawono menjelaskan materi tentang merek. Menurutnya merek bukan sekadar identitas bisnis, tetapi juga aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing usaha.

"Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum yang mencegah pihak lain menggunakan atau meniru merek yang sama," jelasnya.

Lebih lanjut Bawono menjelaskan bahwa di era digital, identitas merek mencakup lebih dari sekadar logo dan simbol. Merek kini juga meluas ke ruang virtual, termasuk nama domain dan akun media sosial.

“Dengan perkembangan teknologi, peluang untuk memperkuat brand semakin besar, namun di sisi lain, risiko pelanggaran merek di dunia maya juga meningkat. Oleh karena itu, perlindungan merek terdaftar menjadi semakin penting untuk memastikan hak eksklusif atas aset digital seperti domain dan platform daring” ujarnya.

5

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha masih berfokus hanya pada pendapatan (revenue) tanpa memperhatikan pembangunan brand dan perlindungan merek. Padahal, merek yang kuat dapat menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan meningkatkan loyalitas terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.

Selain itu, kurangnya strategi yang jelas dalam pendaftaran merek menjadi kendala besar bagi banyak bisnis. Tanpa pendaftaran yang tepat, merek dapat dengan mudah ditiru atau digunakan oleh pihak lain, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi pemilik aslinya.

6

Oleh karena itu, Bawono berpesan agar pelaku usaha perlu memahami cara mendaftarkan merek dan manfaatnya agar bisnis mereka bisa bertahan dan memiliki nilai.

“Memilih dan menetapkan merek untuk bisnis bukan sekadar soal kreativitas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum. Jika merek yang digunakan ternyata serupa atau sama dengan milik pihak lain, pelaku usaha dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi, penghentian penggunaan merek, hingga hilangnya hak usaha atas brand tersebut.” jelas Bawono.

7

Oleh karena itu, sebelum menetapkan merek, Bawono menghimbau agar pelaku usaha untuk melakukan riset menyeluruh guna memastikan bahwa merek yang dipilih benar-benar unik dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain sehingga memiliki jaminan kualitas pada produk yang nantinya dipasarkan.

Pada kesempatan yang sama, kegiatan ini dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Merek kepada 7 orang pelaku usaha dan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta konsultasi permohonan pendaftaran KI.

10

11

12

13

14

15

16

17

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI