Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, Kanwil Kemenkum NTT Gelar Sosialisasi Merek Bagi Pelaku UMKM di Kupang

WhatsApp Image 2025 04 26 at 18.46.17

Kupang – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan sosialisasi bertema kekayaan intelektual dengan fokus pada pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),  Sabtu (26/04/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Kota Kupang, dan dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM lokal yang antusias untuk memperluas pengetahuan mereka tentang perlindungan usaha melalui pendaftaran merek.

WhatsApp Image 2025 04 26 at 18.46.17 1

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kanwil Kemenkumham NTT. Narasumber pertama, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, memaparkan materi bertajuk “Aman Berbisnis dengan Merek Terdaftar". Dalam penyampaiannya, Erni menekankan pentingnya pelaku UMKM memiliki merek yang terdaftar secara hukum sebagai upaya perlindungan terhadap produk dan identitas usaha mereka dari risiko pemalsuan atau klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Mohammad Rustam, yang membawakan materi berjudul “Merek sebagai Aset Tak Berwujud (Intangible Asset)”. Ia menjelaskan bahwa merek bukan hanya simbol dagang, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai aset dalam pengembangan usaha. 

WhatsApp Image 2025 04 26 at 18.46.17 2

"Dengan perlindungan yang tepat, merek dapat menjadi nilai tambah yang signifikan bagi keberlangsungan dan pertumbuhan usaha UMKM," ungkap Rustam.

Setelah sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan konsultasi kekayaan intelektual secara langsung bagi peserta yang ingin berkonsultasi terkait merek, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Banyak peserta memanfaatkan sesi ini untuk menggali informasi lebih dalam dan mengonsultasikan potensi pendaftaran merek produk mereka.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya kekayaan intelektual semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dalam mendukung UMKM naik kelas dan berdaya saing secara nasional maupun global.(Humas/YG)

WhatsApp Image 2025 04 26 at 18.46.17 3

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI