Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Diskusi Substansi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa (24/02/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pembentukan regulasi nasional.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati. Dalam pemaparannya, Rahendro menyampaikan bahwa mekanisme penilaian Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) meliputi tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan, Pengundangan, serta Pemantauan dan Evaluasi sebagai satu siklus yang utuh dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional, Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena, turut mendorong seluruh peserta untuk segera mengisi survei guna mendukung proses pemantauan serta mengidentifikasi kebutuhan tim di masing-masing Kantor Wilayah. Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Raymond Sitorus, menjelaskan bahwa tujuan UU P3 adalah mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan responsif dalam kerangka sistem hukum nasional.
Pemantauan dan peninjauan dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang tersebut guna mengetahui ketercapaian hasil, dampak, serta kemanfaatannya bagi negara. Evaluasi ini juga diarahkan untuk memastikan terbangunnya mekanisme pembentukan peraturan yang standar, terpadu, dan akuntabel di setiap tahapan.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT beserta jajaran Perancang dan Analis Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pemantauan dan peninjauan regulasi merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas produk hukum tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTT siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan konstruktif demi terwujudnya sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin solid dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih baik. Dengan regulasi yang berkualitas dan implementatif, sistem hukum nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
