Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Kualitas Regulasi Nasional, Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Pemantauan dan Peninjauan UU P3 oleh BPHN

IAN01472Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Diskusi Substansi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa (24/02/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pembentukan regulasi nasional.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati. Dalam pemaparannya, Rahendro menyampaikan bahwa mekanisme penilaian Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) meliputi tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan, Pengundangan, serta Pemantauan dan Evaluasi sebagai satu siklus yang utuh dan berkelanjutan.

Screenshot 2026 02 24 133343Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional, Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena, turut mendorong seluruh peserta untuk segera mengisi survei guna mendukung proses pemantauan serta mengidentifikasi kebutuhan tim di masing-masing Kantor Wilayah. Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Raymond Sitorus, menjelaskan bahwa tujuan UU P3 adalah mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan responsif dalam kerangka sistem hukum nasional.

Screenshot 2026 02 24 144551Pemantauan dan peninjauan dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang tersebut guna mengetahui ketercapaian hasil, dampak, serta kemanfaatannya bagi negara. Evaluasi ini juga diarahkan untuk memastikan terbangunnya mekanisme pembentukan peraturan yang standar, terpadu, dan akuntabel di setiap tahapan.

Screenshot 2026 02 24 150032

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT beserta jajaran Perancang dan Analis Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pemantauan dan peninjauan regulasi merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas produk hukum tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTT siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan konstruktif demi terwujudnya sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin solid dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih baik. Dengan regulasi yang berkualitas dan implementatif, sistem hukum nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur.

IAN01462

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI