
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring, Selasa (24/02/2026).
Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Arsiparis Ahli Muda Yuliana Rahmawati dan Arsiparis Ahli Pertama Marwentjie Ndolu.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kinerja serta pencapaian target Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kementerian Hukum Tahun 2026, khususnya dalam penguatan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Disampaikan, keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen Kanwil dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip serta kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan berbasis standar dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Risman Somantri, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan. Pengawasan dilaksanakan melalui metode audit guna menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, serta keandalan penyelenggaraan kearsipan. “Tim pengawas harus mematuhi prinsip, kaidah, dan kebijakan pengawasan, meningkatkan kompetensi, serta menyusun laporan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku”, ujarnya.
Dikesempatan terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan pentingnya penerapan nilai-nilai integritas dalam pengawasan kearsipan. “Integritas diwujudkan melalui sikap jujur, teliti, dan bertanggung jawab, serta menjaga citra organisasi dan solidaritas tim”, kata Kakanwil. 
Selain itu, kerahasiaan informasi harus dijaga dan tidak disalahgunakan, dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas berdasarkan fakta, independensi, serta bebas dari praktik KKN.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa kompetensi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan. Setiap pelaksana tugas harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kemampuan teknis, manajerial, dan konseptual terkait audit kearsipan. Dengan demikian, pengawasan kearsipan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan objektif guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT.

