Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Diseminasi Pedoman Pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026

WhatsApp Image 2026 02 24 at 09.21.57

Kupang - Kanwil Kemenkum NTT mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) sebagai tindak lanjut atas mandat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum. Selasa (24/02).

WhatsApp Image 2026 02 24 at 11.14.23

Mandat tersebut berkaitan dengan pengelolaan aplikasi 3AS yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal dan secara teknis dikelola oleh BSK sebagai instrumen pengukuran persepsi publik terhadap integritas dan kualitas pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum. Diseminasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi serta memastikan pelaksanaan survei tahun 2026 berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, didampingi Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo, bersama jajaran terkait.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 09.23.00

Dalam penyampaian materi melalui Zoom Meeting, narasumber dari BSK menegaskan bahwa pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pedoman Penyelenggaraan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026 telah disusun secara komprehensif untuk menjamin pelaksanaan survei yang objektif, transparan, dan akuntabel, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil survei yang terintegrasi melalui aplikasi 3AS.

Dalam pemaparan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, dijelaskan bahwa setiap satuan kerja wajib memastikan proses pengumpulan data dilakukan sesuai standar metodologi yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan validitas responden serta keakuratan pengolahan data. Hasil survei diharapkan tidak hanya menjadi angka capaian kinerja, tetapi menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 11.14.23 2

“SPAK menjadi instrumen untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap integritas dan potensi praktik korupsi, SPKP mengukur persepsi atas kualitas pelayanan yang diberikan, sedangkan SKM menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja harus menjadikan hasil survei sebagai cermin evaluasi dan dasar perbaikan nyata,” tegas narasumber dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Hasran menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTT siap mengimplementasikan pedoman dan ketentuan teknis yang telah disosialisasikan. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap pedoman penyelenggaraan, juklak, dan juknis akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan survei tahun 2026.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 11.14.23 3

“Kami berkomitmen memastikan seluruh jajaran memahami dan melaksanakan survei ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Hasilnya harus benar-benar mencerminkan kondisi riil pelayanan dan menjadi dasar peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat di NTT,” ujarnya.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan dukungannya terhadap penguatan integritas, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Hukum.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 11.14.23 1

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI