
Kupang - Sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan regulasi yang lebih terarah dan aplikatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Penyusunan Konsep Keputusan Menteri Hukum tentang Standardisasi Biaya Transport Darat, Laut, atau Udara di Lingkungan Kementerian Hukum, yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Sri Yusfini Yusuf, dan diikuti oleh seluruh jajaran unit utama serta kantor wilayah di seluruh Indonesia. Dari Nusa Tenggara Timur, jajaran Bagian Umum Kanwil Kemenkum NTT turut berpartisipasi aktif dari ruang kerja masing-masing.
Dalam arahannya, Sri Yusfini Yusuf menegaskan bahwa penyusunan konsep Keputusan Menteri Hukum tentang standardisasi biaya transport darat, laut, maupun udara harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan pada masing-masing daerah. Hal ini penting mengingat karakteristik geografis Indonesia yang beragam, termasuk wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur yang memiliki tantangan tersendiri dalam mobilitas antarwilayah.
“Penyusunan standar biaya transportasi ini harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Data historis pembayaran menjadi pedoman utama dalam merumuskan besaran biaya yang wajar, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar melalui rapat ini dapat dihasilkan rumusan yang komprehensif sebagai langkah menuju finalisasi Keputusan Menteri Hukum, sehingga nantinya dapat menjadi acuan yang jelas dan seragam di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung tata kelola keuangan yang profesional dan akuntabel.
Menurutnya, melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum NTT dapat memberikan masukan berdasarkan kondisi geografis dan kebutuhan riil di wilayah NTT, yang sebagian besar terdiri dari wilayah kepulauan dengan akses transportasi darat, laut, dan udara yang beragam.
“Kami berharap melalui rapat ini dapat dirumuskan standar biaya transportasi yang tidak hanya seragam secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap kondisi daerah. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah NTT dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkap Silvester.
