Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan

Zoom Meeting 2 25 2026 10 44 07 AM 2

Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring, Rabu (25/02/2026).

WhatsApp Image 2026 02 25 at 10.40.37

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhana Putra, dalam kesempatan tersebut mengulas topik mengenai ketentuan pidana dan tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pemaparannya, ia menjelaskan perbedaan jenis pidana dan tindakan berdasarkan subjek hukum, baik terhadap anak, orang dewasa, maupun korporasi.

Selain itu, dibahas pula mengenai penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah serta konversi pidana kurungan menjadi pidana denda yang memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah harus dilakukan secara cermat dan proporsional, dengan tetap memperhatikan asas legalitas serta harmonisasi dengan ketentuan dalam KUHP,” ujar Dhana Putra.

Kakanwil Silvester Sili Laba dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan di daerah.

“Pendalaman materi seperti ini adalah bekal penting bagi para perancang untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran perancang pada Kanwil Kemenkum NTT semakin memahami dinamika pengaturan ketentuan pidana dalam peraturan daerah, sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2026 02 25 at 10.40.40 2

WhatsApp Image 2026 02 25 at 10.40.37 1

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#NyamanBersama
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI