
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring, Rabu (25/02/2026).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhana Putra, dalam kesempatan tersebut mengulas topik mengenai ketentuan pidana dan tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pemaparannya, ia menjelaskan perbedaan jenis pidana dan tindakan berdasarkan subjek hukum, baik terhadap anak, orang dewasa, maupun korporasi.
Selain itu, dibahas pula mengenai penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah serta konversi pidana kurungan menjadi pidana denda yang memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah harus dilakukan secara cermat dan proporsional, dengan tetap memperhatikan asas legalitas serta harmonisasi dengan ketentuan dalam KUHP,” ujar Dhana Putra.
Kakanwil Silvester Sili Laba dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan di daerah.
“Pendalaman materi seperti ini adalah bekal penting bagi para perancang untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran perancang pada Kanwil Kemenkum NTT semakin memahami dinamika pengaturan ketentuan pidana dalam peraturan daerah, sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#NyamanBersama
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
