
Kupang – Pelatihan Paralegal di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Hukum NTT) memasuki hari kedua, Selasa (24/02/2026). Seluruh desa di 5 Kabupaten mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Adapun pelatihan ini menghadirkan para praktisi hukum dan advokat berpengalaman untuk membekali peserta dengan pemahaman dasar hingga teknis terkait bantuan hukum dan keparalegalan.
Sama halnya pada hari pertama, para penyuluh hukum Kanwil Hukum NTT, yakni Nikolas Tak, Cornalia Y. Radho, dan Yopi A. Raga yang bertindak sebagai pendamping selama kegiatan berlangsung.

Siprianus Ngganggu dari DPC Peradi Ruteng selaku pemateri pertama menyampaikan topik tentang bantuan hukum dan advokasi. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam menjembatani akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di desa.
Pemateri kedua, Frumensius Fredik Anam dari Advokat LBH Manggarai Barat, kemudian menyampaikan materi tentang pengantar hukum dan demokrasi. Ia menjelaskan bahwa pemahaman dasar tentang hukum dan sistem demokrasi menjadi fondasi penting bagi paralegal dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.
Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh Ignasius Adam Fasi dari Geradin Ende yang mengulas secara khusus tentang keparalegalan. Dalam paparannya, ia menjelaskan tugas, fungsi, serta batas kewenangan paralegal agar dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dari tempat terpisah menegaskan bahwa keberadaan paralegal dan Posbankum desa merupakan ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Paralegal desa adalah garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada jauh dari pusat layanan hukum. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa Posbankum di seluruh NTT benar-benar diisi oleh orang-orang yang memiliki pemahaman hukum yang baik dan berintegritas,” ujar Kakanwil.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kapasitas paralegal merupakan bagian dari komitmen Kanwil Hukum NTT dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan merata.
“Kami berharap setelah pelatihan ini, para peserta dapat menjadi agen edukasi hukum di desa masing-masing serta mampu mendampingi masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Kegiatan pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta. Dengan terselenggaranya pelatihan ini, Kanwil Hukum NTT berharap Posbankum desa di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

