Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, Rabu(31/07/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone secara virtual melalui aplikasi Zoom. Turut hadir juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian didampingi Kepala Subbidang Pemajauan HAM, Jeanett Sunbanu bersama jajarannya di Ruang Multifungsi Kanwil.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan bahwa pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) ke dalam kerangka regulasi nasional merupakan tonggak penting dalam perlindungan dan penghormatan HAM pada sektor bisnis di Tanah Air.
“Stranas BHAM ini bertujuan untuk mendorong terciptanya praktik bisnis yang ramah HAM dan mengedepankan prinsip prinsip non diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan Stranas BHAM memuat tiga strategi utama, yaitu peningkatan pemahaman dan kapasitas, pengembangan regulasi dan kebijakan, serta penguatan mekanisme pemulihan bagi korban.
“Stranas BHAM merupakan dokumen yang bersifat holistik dan komprehensif, tidak hanya fokus pada aspek perlindungan HAM tetapi juga mencakup aspek pembangunan ekonomi, lingkungan, dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Dhahana menilai penerapan HAM di dalam dunia bisnis akan berdampak positif bagi dunia usaha di tanah air. Kedepannya, perkembangan pasar global akan semakin mendesak negara-negara untuk menerapkan HAM dalam tata kelola bisnis.
Salah satu contohnya seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam mengekspor sawit ke Eropa.
"Kami meyakini bahwa penerapan bisnis dan HAM melalui Stranas BHAM ini sejatinya tidak memberatkan dunia usaha tetapi justru sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk produk kita di pasar global,” tandasnya.
Dhahana menambahkan, peran penting GTN BHAM dalam mendorong implementasi Stranas BHAM yakni dimulai dari pengusulan rancangan Aksi Bisnis dan HAM, koordinasi dan penyelarasan pelaksanaan Stranas BHAM di level nasional dan daerah, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
“Pada tahun ini, pelaksanaan Aksi Bisnis dan HAM tidak hanya kepada Menteri, namun juga akan akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ucapnya.
Pembahasan dilanjutkan terkait pengembangan Aplikasi Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia (PRISMA). Menurut Dhahana, PRISMA dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko dampak hak asasi manusia dalam aktivitas bisnis.
“Terpantau saat ini, 238 perusahaan telah memiliki akun PRISMA, dengan 31 diantaranya telah mencapai kategori hijau,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Dhahana mengajak seluruh Anggota GTN BHAM berkomitmen dalam pelaporan Aksi Bisnis dan HAM serta mendorong dunia usaha untuk melakukan self-assessment melalui aplikasi PRISMA.
“Mari kita berupaya untuk mencapai target capaian yang telah ditetapkan di dalam Stranas BHAM dan mewujudkan Iklim bisnis di Indonesia yang lebih berperspektif HAM,”pesannya.