
Kupang – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum terus mendorong digitalisasi dalam proses harmonisasi regulasi melalui aplikasi e-Harmonisasi. Dalam upaya mempercepat penerapan sistem ini, Ditjen PP menggelar Rapat Koordinasi e-Harmonisasi secara virtual pada Kamis (13/02/2025). Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Silvester Sili Laba, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian, serta jajaran fungsional perancang peraturan.
Dalam sambutannya, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putera, menegaskan bahwa aplikasi e-Harmonisasi merupakan inovasi digital yang menggantikan sistem manual dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. "Seluruh permohonan harmonisasi kini dilakukan melalui satu platform digital yang terintegrasi. Ini akan mempercepat proses dan meningkatkan akuntabilitas.
“Sistem ini mencakup harmonisasi berbagai regulasi, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), serta regulasi kementerian, lembaga, dan daerah”, ujar Dhahana.
Dhahana menekankan agar Kantor Wilayah melakukan komunikasi yang intensif dengan pemerintah daerah sehingga aplikasi e-Harmonisasi dapat digunakan dengan baik di tingkat daerah.
Keberadaan e-Harmonisasi membawa manfaat besar bagi berbagai pihak, seperti pemerintah, perancang perundang undangan dan masyarakat.
Dengan adanya e-Harmonisasi, digitalisasi layanan hukum semakin nyata, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penerapan e-Government. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam harmonisasi regulasi, sekaligus membantu koordinasi antar-lembaga serta meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia, tutup Dhahana.

