Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Desain Industri. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Kamis (15/05).
Kegiatan yang diikuti oleh para Dosen, Mahasiswa serta seluruh civitas akademika Politeknik Negeri Kupang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba bertempat di Gedung Auditorium Politeknik Kupang.
Dalam sambutannya, Bawono menekankan pentingnya desain industri sebagai bentuk kekayaan intelektual yang berperan strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional. Ia menjelaskan bahwa desain industri tidak hanya memperhatikan aspek visual atau estetika, tetapi juga mencakup fungsi, kenyamanan, serta identitas dari suatu produk.
“Desain industri merupakan bagian integral dari sistem Kekayaan Intelektual yang lahir dari olah pikir manusia. Selain melindungi karya, desain industri juga memberikan nilai tambah ekonomi. Dengan kata lain, Kekayaan Intelektual adalah jembatan antara kreativitas dan komersialisasi, antara ide dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bawono.
Ia juga menyampaikan bahwa pencanangan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk mendorong pemanfaatan optimal terhadap dua elemen penting kekayaan intelektual yang selama ini masih kurang dimanfaatkan secara maksimal, baik dari sisi penciptaan maupun perlindungannya.
Politeknik Negeri Kupang dinilai sebagai institusi pendidikan vokasi unggulan di Nusa Tenggara Timur yang memiliki peran strategis sebagai inkubator Kekayaan Intelektual, termasuk desain industri. Melalui kegiatan penelitian terapan dan pengembangan teknologi, kampus ini dinilai mampu melahirkan karya-karya inovatif yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.
“Kami berharap sivitas akademika semakin menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual mereka. Jangan sampai hasil riset dan inovasi hanya menjadi prestasi akademik, tapi tidak berdampak secara ekonomi. Kekayaan intelektual adalah modal produktif yang sangat bernilai,” tegas Bawono.
Menutup sambutannya, Bawono juga mengajak seluruh peserta untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghargai kreativitas dan inovasi, serta mengoptimalkan potensi desain industri sebagai penggerak ekonomi kreatif, khususnya di wilayah NTT.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh dua narasumber utama, yakni Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum NTT, Muhammad Rustam yang hadir secara langsung, serta Pemeriksa Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Eko Saputro yang turut memberikan materinya secara virtual.
Rustam membawakan materi dasar mengenai Kekayaan Intelektual (KI), yang mencakup berbagai bentuk perlindungan hukum atas hasil karya intelektual manusia. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual secara umum terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Kekayaan Intelektual Personal mencakup hak-hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil karya cipta dan inovasi mereka, seperti Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Sementara itu, Kekayaan Intelektual Komunal mencakup hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas, seperti Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), dan Indikasi Geografis (IG).
“Setiap bentuk karya yang dihasilkan dari ide, kreativitas, dan inovasi manusia memiliki nilai ekonomi yang bisa dilindungi secara hukum. Misalnya, merek berfungsi untuk membedakan produk satu dengan yang lain, paten melindungi invensi teknologi, dan desain industri melindungi tampilan visual dari suatu produk yang memiliki nilai estetika serta komersial,” jelas Rustam.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap sistem pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi kalangan akademisi dan peneliti. Menurutnya, banyak hasil inovasi dari perguruan tinggi yang belum dimanfaatkan secara optimal karena belum mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga perlindungan dan pemanfaatan. Tanpa perlindungan hukum, karya kita mudah ditiru atau disalahgunakan pihak lain. Karena itu, proses pencatatan atau pendaftaran KI sangat penting untuk menjamin hak eksklusif bagi penciptanya,” ujar Rustam.
Senada dengan Rustam, Eko melanjutkan dengan membawakan materi tentang dasar-dasar sistem perlindungan desain grafis, dalam paparannya Eko mengatakan ada 3 hal pentingnya desain industri yakni sebagai faktor penentu keputusan konsumen, selalu relevan untuk sektor bisnis apapun dan selalu mengikuti perkembangan jaman
Dalam paparannya, Eko menyampaikan materi mengenai dasar-dasar sistem perlindungan desain grafis. Ia menegaskan bahwa desain industri memiliki peran yang sangat krusial dalam dunia bisnis dan industri kreatif. Menurutnya, ada tiga alasan utama mengapa desain industri penting untuk diperhatikan, yakni sebagai faktor penentu dalam pengambilan keputusan konsumen, relevan untuk seluruh sektor bisnis tanpa terkecuali, serta selalu mengikuti perkembangan zaman.
“Desain industri bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut citra dan daya tarik produk di mata konsumen. Desain yang kuat bisa menjadi pembeda utama di pasar yang kompetitif. Karena itu, penting bagi para pelaku usaha dan akademisi untuk memahami serta melindungi desain mereka secara hukum,” ujar Eko.
Ia juga mendorong agar institusi pendidikan seperti Politeknik Negeri Kupang dapat menjadi motor penggerak dalam mendorong lahirnya desain-desain inovatif yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan promosi dan diseminasi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan para narasumber. Para mahasiswa dan dosen tampak antusias menggali lebih dalam tentang prosedur pendaftaran, manfaat ekonomi dari perlindungan desain industri, serta peran strategis institusi pendidikan dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Sesi ini menjadi wadah diskusi yang produktif, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan desain industri di NTT.