Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba menerima kunjungan kerja Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Kamis (15/05/2025).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil ini membahas terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sikka tentang pembagian jasa Covid-19. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan realisasi pembagian jasa Covid-19 bagi tenaga kesehatan”, ungkap Bupati Sikka.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Bupati Sikka berkonsultasi dengan Kakanwil Hukum terkait langkah apa harus diambil agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Madya, Yunus Bureni yang turut mendampingi Kakanwil menyampaikan bahwa secara eksisting Kabupaten Sikka telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan pada RSUD dr. T.C. HILLERS Maumere yakni Peraturan Bupati Sikka Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan Pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sikka Nomor 39 tahun 2014 tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan Pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere. Materi muatan dalam Peraturan Bupati tersebut telah mengatur tata cara pergitungan dan mekanisme pembagian jasa pelayanan pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, yang juga berlaku untuk perbitungan dan pembagian Jasa pelayanan pasien Covid-19.
Kakanwil Hukum NTT pun memberikan pendapat yang sama agar Bupati Sikka dan jajaran tidak perlu lagi menggarap Peraturan Bupati yang baru, namun langsung mereasilasikan pembagian jasa Covid-19 berdasarkan Perbup yang telah ada. “Peraturan ini sudah cukup jelas merincikan tahap demi tahap sesuai ketentuan hukum, tinggal dilaksanakan saja tanpa perlu menyusun peraturan baru”, katanya.
Menyambut baik pendapat Kakanwil Hukum, Bupati Sikka yang didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka Fransiskus Herpianus Nong Lalang dan Direktur RSUD T.C. Hillers Maumere, Clara Yosefina Francis menyampaikan untuk segera merealisasikan pembayaran sesuai dengan langkah hukum yang berlaku sehingga tahapan implementasinya memiliki payung hukum.