Kupang — Sebagai bagian dari upaya akselerasi pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum meluncurkan aplikasi Community of Practice (CoP). Aplikasi ini dihadirkan sebagai platform pembelajaran berbasis komunitas yang kolaboratif, terbuka, dan adaptif untuk menjawab tantangan transformasi pelayanan publik abad ke-21. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Bagian Umum Yohanis Bely, serta Pranata Humas Ahli Muda Dian Lestary Raynilda Lenggu mengikuti secara daring, Kamis (15/5/2025).
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa peluncuran CoP merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang partisipatif dan berkelanjutan. “CoP bukan sekadar sarana berbagi informasi, tetapi menjadi ruang tumbuh bersama dalam budaya belajar yang aktif dan saling asah antar sesama ASN,” tegasnya.
Aplikasi CoP BPSDM Hukum dilengkapi berbagai fitur interaktif seperti Kopdar, Bincang Cerdas, Informasi Pembinaan, dan Referensi. Melalui fitur-fitur tersebut, ASN dari berbagai wilayah dapat berdiskusi, bertukar praktik baik, serta mengakses referensi regulasi terpercaya secara langsung dan daring.
“Ini adalah rumah besar bagi seluruh aplikasi pengembangan kompetensi ASN, dan ke depannya akan diintegrasikan ke dalam aplikasi utama e-Kompetensiku, yang menjadi identitas digital BPSDM,” ujar Gusti Ayu. Ia juga menegaskan bahwa CoP ini bersifat hybrid bisa dimanfaatkan secara tatap muka maupun virtual sehingga dapat menjangkau ASN di seluruh pelosok tanah air.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengapresiasi inisiatif BPSDM dan menekankan pentingnya CoP sebagai salah satu model pembelajaran sosial yang efektif dan efisien. Ia menyebutkan bahwa selain pembelajaran formal, pengembangan kompetensi ASN juga harus mengandalkan coaching, mentoring, dan community of practice sebagai instrumen utama pembelajaran modern.
“Ilmu-ilmu tak terlihat/tacit knowledge yang tersimpan dalam pengalaman ASN dapat digali dalam diskusi-diskusi komunitas, bahkan sangat ideal jika didokumentasikan dalam bentuk buku. Ini bisa menjadi warisan pengetahuan luar biasa bagi Kementerian Hukum,” kata Razilu.
Dirjen KI juga menyambut baik rencana pengintegrasian CoP ke dalam e-Kompetensiku sebagai bagian dari super apps Kementerian Hukum yang tengah dikembangkan, sesuai arahan Menteri Hukum dalam agenda besar transformasi digital layanan publik dan internal kementerian.
Peluncuran CoP ini menandai babak baru dalam metode pembelajaran ASN di lingkungan Kemenkum. Lebih dari sekadar aplikasi, CoP diharapkan menjadi wadah kolaboratif lintas wilayah dan profesi, dari penyuluh hukum hingga analis hukum, yang mendorong kemajuan kualitas SDM dan memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam setiap proses pengembangan kompetensi.
“Ini bukanlah akhir, melainkan titik awal dari perjalanan membangun komunitas pembelajar yang inklusif, aktif, dan berdaya. Mari manfaatkan platform ini tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga sebagai kontributor dan agen perubahan,” pungkas Gusti Ayu dengan semangat.