Kupang — Dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis(10/04/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian. Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-NTT, yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dan evaluasi reformasi hukum di daerah.
Dalam Sambutanya Silvester menyampaikan bahwa kegiatan inii menjadi wadah strategis untuk membahas mekanisme, indikator, dan tujuan dari pelaksanaan penilaian IRH yang menjadi salah satu instrumen utama dalam mendorong percepatan reformasi hukum di tanah air.
“Penilaian IRH bukan hanya instrumen teknis, tapi merupakan komitmen nyata kita dalam mewujudkan sistem hukum yang transparan, terukur, dan akuntabel di daerah,” tegas Silvester.
Silvester turut memberikan apresiasi kepada tiga pemerintah daerah yang meraih predikat “Istimewa” dalam penilaian IRH tahun 2024, yaitu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Sikka, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Selain itu, terdapat pula 9 daerah dengan kategori “Sangat Baik”, 7 daerah “Baik”, dan 4 daerah “Cukup”. Capaian ini menunjukkan progres positif dalam implementasi reformasi hukum di seluruh wilayah NTT.
“Kami berharap di tahun 2025, seluruh daerah di NTT bisa meraih kategori ‘Istimewa’. Ini adalah target bersama, bukan kompetisi, karena ujungnya adalah pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam Kesempatan tersebut Silvester juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Kanwil Kemenkum NTT terus berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung upaya deregulasi demi efisiensi dan efektivitas layanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemerintah daerah guna memastikan bahwa IRH tidak hanya menjadi kegiatan administratif, melainkan juga menjadi bagian integral dari pembenahan hukum dan peningkatan kualitas layanan publik.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 orang narasumber yakni dari Badan Strategi Kebijakan Hukum, Bapak Junarlis (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ibu Dwi Agustine Kurniasih (Analis Hukum Ahli Madya), serta dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ibu Siti Masitah, (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan).(Humas/YG)