
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) memaparkan action plan strategis dalam seminar penguatan substansi pelayanan hukum, peraturan perundang-undangan, dan pembinaan hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelatihan yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, Kamis (10/04/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, dan Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, menyampaikan action plan bertajuk "Strategi World of Government dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Berdasarkan Data Presisi Desa/Kelurahan terhadap Penguatan Reformasi Hukum, termasuk Living Law, melalui penyerdehanaan, peningkatan kualitas perundang undangan dan Implementasi Regulasi Daerah."

Dalam paparannya, Silvester menegaskan pentingnya penyediaan data presisi desa dan kelurahan sebagai dasar kebijakan hukum yang efektif dan tepat sasaran. Data ini dinilai krusial untuk mendukung penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi, khususnya dalam konteks penataan hukum daerah dan penguatan living law.
Kanwil Kemenkum NTT merancang strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Dalam jangka pendek, pembentukan tim kerja (task force) dan penyusunan SK menjadi prioritas. Sementara pada jangka menengah, penyiapan data presisi serta naskah akademik perda akan dilakukan. Adapun jangka panjang difokuskan pada implementasi regulasi berbasis data presisi desa-kelurahan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pelaksanaan strategi ini akan melibatkan kolaborasi lintas lembaga serta pendekatan kuadran stakeholder yang mempertimbangkan relevansi, kapabilitas, dan performa.

Seminar ini mendapat respon positif dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, mengapresiasi langkah NTT yang dinilai progresif dan berani mengangkat isu strategis dengan pendekatan global. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan spesifikasi implementasi, mengingat Indonesia tengah menghadapi "obesitas regulasi" dengan lebih dari 64.000 regulasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyoroti pentingnya langkah konkret dalam penyederhanaan regulasi. "Harus ada kabupaten/kota yang menjadi pilot project.
Senada dengan itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, mengapresiasi penggunaan metode pohon masalah dan WSG dalam analisis isu. Ia menyarankan agar proyek lebih difokuskan pada isu paling krusial yakni ketersediaan data untuk menghasilkan dampak yang nyata.
Menutup kegiatan pelatihan Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida mengapresiasi seluruh peserta dan tim pengajar yang telah berkontribusi luar biasa sejak awal hingga akhir kegiatan. Mutia menyampaikan bahwa meskipun hanya lima kantor wilayah yang memaparkan action plan, semuanya telah mewakili ragam kondisi daerah dari Sumatera hingga Papua, dan menjadi refleksi semangat transformasi di Kementerian Hukum.
Ia menegaskan bahwa pelatihan ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang hukum. Menutup kegiatan dengan penuh semangat, ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan hasil pelatihan ini sebagai pemicu peningkatan kinerja yang PASTI dan BerAKHLAK dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

