
Kupang, — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkum RI secara daring, Selasa (27/5/2025).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum NTT, Yohanes Bely, bersama tim yang terdiri dari Analis Anggaran Ahli Muda Hillon Pisca FoEs, serta Penyiap Bahan Publikasi Thesa Desiani Kase, turut hadir mewakili NTT dalam kegiatan penting ini.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja, Bramantyo Agung Nugroho, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program di lingkungan Kemenkumham. “Penerapan SPIP secara terintegrasi, termasuk manajemen risiko, bukan hanya mendukung pengendalian korupsi, tetapi juga menjadi fondasi dalam meningkatkan kapabilitas APIP dan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sosialisasi ini bertujuan mendorong kesadaran seluruh jajaran unit kerja akan pentingnya penerapan budaya pengendalian sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan. Hal ini dinilai penting demi mencegah terjadinya penyimpangan, mendorong efisiensi, serta menjamin tercapainya tujuan organisasi secara optimal.
Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Budi Ateh, dalam arahannya menegaskan bahwa SPIP dan mitigasi risiko merupakan instrumen vital dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga. “Kami, sebagai APIP, tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga memastikan bahwa data dan proses organisasi berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.
Partisipasi aktif Kemenkum NTT dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi, sekaligus mendukung transformasi birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

