Kupang, Kamis (6 November 2025) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola kearsipan yang tertib dan profesional. Kanwil Kemenkum NTT secara resmi melaksanakan pemusnahan ratusan berkas arsip inaktif secara daring. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta memastikan keamanan informasi dokumen negara yang telah habis masa retensinya.
Sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) berkas arsip dimusnahkan dalam kegiatan ini. Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur kearsipan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 54 Tahun 2016 serta Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/16/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip. Seluruh arsip dimusnahkan dengan cara dicacah hingga tidak dapat dikenali lagi, guna memastikan keamanan informasi dan mencegah penyalahgunaan data.
Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh para pejabat dan saksi terkait, antara lain: Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely; Arsiparis Ahli Muda Sekretariat Jenderal, Dedi Syahputra; serta Arsiparis Ahli Pertama Kanwil, Marwenjie Diana Ndolu.
Dari tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan, “Pengelolaan arsip yang efisien adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjalankan sistem kearsipan secara modern, akuntabel, dan berbasis data”Ujarnya.Sementara itu, dalam sambutan pembukaan yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Yohanis Bely, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan arsip yang tertib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT sebagai wujud nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
