Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman Analisis dan Evaluasi Hukum di Wilayah NTT secara daring, Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini difokuskan pada isu swasembada pangan dan diikuti oleh perwakilan lintas instansi, antara lain Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTT, dengan dukungan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dari tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan tidak hanya ditentukan oleh potensi sumber daya alam, tetapi juga regulasi yang tepat. Menurutnya, setiap peraturan daerah harus melalui kajian hukum yang mendalam agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan di lapangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang membuka kegiatan menekankan pentingnya analisis dan evaluasi hukum sebagai instrumen untuk memastikan kualitas regulasi. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tumpang tindih dan tidak efektif dapat menghambat program strategis pemerintah, termasuk dalam sektor pangan.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT, Ariance Komile, menegaskan bahwa regulasi harus berpihak pada masyarakat. “Setiap regulasi yang lahir harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi petani dan peternak. Jika tidak, swasembada pangan hanya akan menjadi slogan,” ujarnya. Pandangan serupa juga disampaikan narasumber Obi Lestari serta perwakilan BPHN, Odie Faiz Guslan dan Muhammad Faizal, yang menekankan pentingnya penataan regulasi nasional yang harmonis dengan kebutuhan daerah.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dari peserta yang menyoroti hambatan di lapangan, mulai dari akses terhadap lahan, ketersediaan pupuk, hingga pemasaran hasil pertanian. Perwakilan instansi yang hadir antara lain Siprianus P. Dawan (Analis Kebijakan), Erden C. Putra (Dinas Peternakan NTT), Andry Nahut (Dinas Pertanian NTT), serta Nirmala S. Namfika (Biro Hukum Setda Provinsi NTT). Kehadiran lintas sektor ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat regulasi di bidang pangan guna mendukung terwujudnya swasembada pangan di Nusa Tenggara Timur.



