
Kupang – Dalam upaya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (27/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT ini dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Agnes Menot, Koordinator Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTT, Yunus Bureni, serta tim perancang. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan Kemenkum dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan DPRD atas komitmen serta kolaborasi yang terjalin dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Kehadiran kita di ruangan ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan melalui instrumen hukum daerah yang kuat dan terukur,” ujar Silvester.
Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mendorong penyesuaian sistem perpajakan dan retribusi agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional, memperkuat kemandirian fiskal daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Undang-undang HKPD menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan fiskal agar daerah dapat mandiri dan memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Silvester.
Lebih lanjut, Silvester menekankan bahwa pajak dan retribusi merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perubahan Perda ini tidak hanya menyentuh aspek fiskal, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan ekonomi daerah.
Menurutnya, dinamika ekonomi di Kabupaten Manggarai yang terus berkembang menuntut adanya penyesuaian kebijakan fiskal yang adaptif dan berpihak pada masyarakat. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah serta kegiatan ekonomi rakyat yang dinamis, diperlukan regulasi yang dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

“Pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan instrumen kebijakan publik yang menjembatani antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan,” tambahnya.
Silvester juga menegaskan bahwa proses pengharmonisasian ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan proses intelektual dan teknokratis yang memastikan setiap norma hukum dalam Raperda disusun secara sistematis, menggunakan bahasa hukum yang tepat, dan memiliki tujuan yang terukur.
“Kami di Kanwil Kemenkum berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahap pembentukan produk hukum agar hasilnya benar-benar berkualitas dan berdaya guna,” tegasnya.
Setelah melalui pembahasan dan penelaahan bersama antara tim perancang Kanwil Kemenkum NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai, dan DPRD Manggarai, Koordinator Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTT, Yunus Bureni, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah dinyatakan harmonis.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan penyesuaian substansi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan telah harmonis dan siap untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” ujar Yunus.
Ia berharap hasil harmonisasi ini dapat memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi.




















