Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, Kemenkum NTT Ajak UMKM Pahami Hukum dan Lindungi Merek

1

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan edukasi hukum bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang digelar di GOR Kupang, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Legal, Terlindungi, Berdaya” sebagai bentuk komitmen Kemenkum dalam mendorong UMKM agar semakin kuat dan berdaya saing melalui pemahaman hukum dan perlindungan usaha.

2

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, hadir dua narasumber dari Kanwil yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Solidaman Plaituka dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Yudhi Prasetyo.

Sebagai pemateri pertama, Yudhi Prasetyo menyampaikan materi tentang pelindungan merek dan pendirian perseroan perorangan. Ia menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha untuk memberikan perlindungan hukum dan nilai tambah pada produk mereka.

3

“Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin. Selain itu, pendaftaran merek juga menjadi perlindungan hukum ketika terjadi gugatan dari pihak lain,” ujar Yudhi.

Materi berikutnya disampaikan oleh Solidaman Plaituka, yang menjelaskan tentang akses bantuan hukum bagi UMKM melalui Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (PosbankumDesa/Kelurahan). Ia menerangkan bahwa keberadaan PosbankumDesa/Kelurahan merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.

4

“PosbankumDesa hadir untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk pelaku UMKM, memiliki akses terhadap layanan bantuan hukum. Ini menjadi jaminan bahwa keadilan dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, hingga tingkat desa,” jelas Solidaman.

Selain dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam penguatan ekosistem UMKM di NTT. Para peserta mendapat kesempatan untuk berdialog langsung, menggali informasi, serta berkonsultasi terkait berbagai aspek hukum dan perlindungan usaha.

5

Melalui kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro ini, diharapkan para pelaku UMKM di NTT semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha, pelindungan merek, serta akses bantuan hukum. Dengan demikian, UMKM tidak hanya tumbuh secara ekonomi tetapi juga kuat secara hukum, sejalan dengan semangat tema kegiatan: “Legal, Terlindungi, Berdaya.”

6

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI