
Kupang, 28–29 Oktober 2025 – Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melalui Novriani S. Sarah, Analis Hukum Ahli Muda, dan Maria A.C. Dewi Lose, Pelaksana padakantor Wilayah, menghadiri Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Hotel Kristal Kupang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Maria M.S. Nduru, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi NTT. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap proses pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga menegaskan bahwa jumlah permohonan pengangkatan anak di Provinsi NTT terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga pada sidang kali ini dibahas sebanyak 31 dokumen permohonan yang diajukan oleh calon orang tua angkat dari berbagai kabupaten/kota di NTT.
Peserta kegiatan terdiri atas unsur instansi anggota Tim PIPA Provinsi NTT, yakni perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT dan Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam proses penelaahan dan pemberian rekomendasi atas permohonan pengangkatan anak di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pembahasan dalam kegiatan ini meliputi verifikasi dokumen administratif, penilaian kelayakan calon orang tua angkat (COTA), serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Dari hasil pembahasan sidang, sebanyak 31 dokumen permohonan pengangkatan anak telah ditelaah oleh Tim PIPA. Berdasarkan hasil penilaian, 29 permohonan disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, sementara 2 permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terlaksananya sidang Tim PIPA ini, diharapkan seluruh proses pengangkatan anak di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam meningkatkan kesejahteraan sosial anak dan memperkuat koordinasi antarinstansi terkait.

