
Kupang — Dalam upaya memperkuat reformasi hukum nasional yang mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) turut berpartisipasi dalam kegiatan FOKUS HUKUM (Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum) dengan tema “Mengurai Hambatan Regulasi, Memperkuat Fondasi Investasi Nasional”, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Analis Hukum Ahli Madya Hempy Poyk, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, beserta jajaran analis hukum Kanwil Kemenkum NTT yang mengikuti secara bersama di Ruang Transit Kanwil Kemenkum NTT.
Dalam laporan penyelenggaraan kegiatan, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa forum ini merupakan agenda rutin BPHN sebagai instansi pembina bagi 2.503 pejabat fungsional analis hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan pembaruan informasi dan memperkuat kapasitas analis hukum agar mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum nasional, terutama dalam menjalankan tugas analisis dan evaluasi kebijakan hukum yang berdampak pada iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang dalam sambutannya menegaskan perlunya pergeseran paradigma hukum dari sekadar alat pengatur menjadi penggerak pembangunan ekonomi nasional. Ia menyoroti relevansi tema kegiatan dengan Asta Cita ke-3 Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan kemudahan berusaha dan peningkatan investasi sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.
“Hukum harus hadir bukan untuk memperlambat langkah, melainkan untuk memberi arah, memberi kepastian, dan memberi keyakinan bagi investor,” tegas Min Usihen.

Lebih lanjut, Min Usihen mengajak seluruh analis hukum di Indonesia untuk “naik kelas” — tidak hanya menjadi penjaga teks undang-undang, tetapi juga penjaga logika hukum yang mampu mendiagnosis masalah regulasi secara ilmiah dan berbasis data.
“Analis hukum harus mampu mendiagnosis masalah regulasi seperti seorang dokter mendiagnosis penyakit. Kita harus melahirkan hukum yang tidak hanya berpihak pada kepastian, tetapi juga pada keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
Forum ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Riyatno, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Dr. Aria Suyudi, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia. Acara dipandu oleh jurnalis dan host profesional Prita Laura.

Kegiatan ini turut diikuti secara daring oleh analis hukum di lingkungan BPHN, perwakilan unit kerja eselon I Kementerian Hukum, serta berbagai kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. Ribuan pejabat fungsional analis hukum dari seluruh Indonesia juga terlibat aktif dalam diskusi ini.
Melalui forum ini, diharapkan para analis hukum dapat memperkuat perannya sebagai motor reformasi hukum yang mampu mengurai hambatan regulasi dan menghadirkan sistem hukum yang adaptif, efektif, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

