
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar secara daring dengan tema “Mewujudkan Akses Keadilan di Kalimantan Selatan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas.”
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memperkuat pelaksanaan standar layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang berpihak pada masyarakat.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, bersama jajaran pegawai Kanwil. Diskusi berlangsung dinamis dan produktif, dipandu oleh Rini Muliana sebagai moderator.

Dalam kesempatan tersebut, Constantinus Kristomo selaku narasumber pertama, memaparkan secara mendalam tentang pentingnya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum atau Starla Bankum. Ia menjelaskan bahwa standar ini merupakan pedoman yang harus dijadikan acuan bagi seluruh pemberi layanan bantuan hukum agar pelaksanaannya berjalan konsisten dan berkualitas.
Menurutnya, standar tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi alat untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang setara dan adil di seluruh wilayah. Dengan adanya standar layanan, publik juga akan semakin percaya terhadap lembaga pemberi bantuan hukum karena adanya jaminan mutu dan akuntabilitas dalam setiap proses pendampingan hukum.
Lebih lanjut, Constantinus juga menyinggung peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Ia menekankan bahwa BPHN berperan penting dalam mengawasi, mengevaluasi, serta memberikan bimbingan teknis agar setiap lembaga bantuan hukum mampu memenuhi kriteria dan standar yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Hj. Erliana, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), membahas tentang kebijakan dan inovasi layanan bantuan hukum yang terus dikembangkan di Kalimantan Selatan. Ia menyampaikan bahwa untuk mewujudkan akses keadilan yang merata, dibutuhkan inovasi-inovasi baru yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan akademisi menjadi kunci penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum yang berkualitas. Dengan kolaborasi yang baik, setiap pihak dapat berkontribusi sesuai perannya dalam menciptakan sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

Dari sisi pemerintah daerah, Arie Satya, Kepala Subbagian Non-Litigasi dan Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, menambahkan bahwa sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan bantuan hukum berjalan efektif di lapangan. Ia menilai, kebijakan yang harmonis akan membantu menciptakan keseragaman standar layanan, sehingga masyarakat di daerah pun bisa memperoleh pelayanan hukum yang setara dengan di wilayah lainnya.

Dari Kupang, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan DSK ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat relevan dan bermanfaat bagi jajaran Kemenkum di daerah, karena tidak hanya memperkaya wawasan tetapi juga memperkuat koordinasi antarwilayah dalam pelaksanaan kebijakan hukum nasional.
Silvester menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan strategis yang digagas oleh Kementerian Hukum. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara transparan, edukatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
“Kami di Kanwil Kemenkum NTT percaya bahwa pelayanan hukum yang berkualitas adalah salah satu kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, kami akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional dan berkeadilan, agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran negara di bidang hukum,” ujar Silvester.
Melalui kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum, baik di pusat maupun di daerah, semakin memahami pentingnya penerapan standar layanan bantuan hukum yang berkelanjutan. Dengan demikian, akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.

