
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengikuti kegiatan Seminar Penguatan SDM Pengelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Pranata Humas Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTT, Dian Lenggu, bersama peserta lainnya dari seluruh Kantor Wilayah. Kamis (30/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ronald Lumbuun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, serta Arya Sandhiyuha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI.

Ronald Lumbuun dalam paparannya menjelaskan pentingnya penguatan SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, di mana PPID berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Tuntutan masyarakat terhadap layanan informasi semakin tinggi, sementara perkembangan teknologi menuntut adaptasi dan profesionalisme SDM. Pada dasarnya, sebaik apa pun sistem, keberhasilannya ditentukan oleh kualitas manusianya,” ujar Ronald.

Ia menambahkan bahwa penguatan SDM menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pengelolaan layanan informasi publik, karena sistem dan regulasi tidak akan berjalan tanpa SDM yang kompeten, SDM yang profesional akan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, serta penguatan SDM berarti membangun budaya transparansi di seluruh jajaran.
Ronald juga menegaskan bahwa penguatan SDM PPID merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan publik.
“Dengan SDM PPID yang kuat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dengan memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyuha, memaparkan materi mengenai strategi pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara regulasi, teknologi, dan kompetensi SDM dalam membangun sistem informasi publik yang efektif dan responsif.
Menurut Arya, strategi pengelolaan informasi publik yang baik harus berlandaskan pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, serta didukung oleh koordinasi yang kuat antara PPID utama dan pelaksana di seluruh satuan kerja. Dengan demikian, pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola informasi publik. Dengan SDM PPID yang tangguh, Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mewujudkan lembaga yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

